Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMERINTAH resmi memberlakukan tes PCR sebagai syarat wajib bagi pelaku perjalanan udara. Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan tingginya jumlah penumpang pesawat udara, serta kapasitas yang sudah mencapai 90%.
"Pelaksanaan physical distancing di atas pesawat sukar dilaksanakan. Untuk menjamin yang melakukan perjalanan itu bersih dan tidak punya potensi penularan, digunakan PCR sebagai persyaratan utama," tutur Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10).
Baca juga: Kemenkes Tetapkan Harga Tes Swab PCR Rp275 Ribu
"Ini tanggung jawab kita semua, bukan cuman pemerintah. Swasta juga perlu menekan penularan (covid-19). Jika tanpa PCR dan lolos bisa naik pesawat terbang, semuanya bisa harus dikarantina," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah sudah menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp275 ribu untuk Jawa dan Bali. Kemudian, tarif sebesar Rp300 ribu untuk wilayah luar Jawa dan Bali.
Menurut Abdul, penurunan harga tes PCR ini juga mengacu hasil investigasi di lapangan. Dalam hal ini, terkait ketersediaan alat tes PCR yang semakin banyak.
Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Nataru
"Jadi tidak ada alasan untuk rumah sakit dan laboratorium kesehatan untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR," pungkas dia.
Selain itu, Kemenkes akan menyiapkan 1.000 alat PCR yang disebarkan ke berbagai daerah. Nantinya, alat itu dapat digunakan rumah sakit dan laboratorium kesehatan.
"Kami sedang identifikasi daerah mana saja yang belum ada mesin PCR. Kita nanti koordinasikan dengan pemerintah daerah. Tentunya, kita mendorong penyiapan mesin PCR di daerah tersebut," katanya.(OL-11)
Jika diabetes menyerang di usia muda, tubuh akan terpapar kadar gula darah tinggi dalam jangka waktu panjang, sehingga risiko komplikasi seperti penyakit jantung, stroke dan lainnya meningkat
KEMENTERIAN Kesehatan bersama MSD Indonesia resmi meluncurkan kampanye nasional edukasi kesehatan “Tenang untuk Menang 2025" di Kota Bandung, Kamis (14/8).
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
WAKIL Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menempati posisi kedua di dunia dalam jumlah kasus Tuberkulosis (Tb), setelah India.
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis data terbaru mengenai tren kasus dan kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, mengatakan bahwa sebetulnya hal tersebut tidak mengagetkan karena covid-19 kini sudah menjadi endemi.
Berikut adalah 8 langkah pencegahan Covid-19 yang perlu diterapkan masyarakat untuk memutus rantai penularan virus:
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran pada 28 Mei lalu mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19 menyebut varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1.
PENGURUS IAKMI dr Iqbal Mochtar mengatakan peningkatan kasus covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia, saat ini belum sampai pada level mengkhawatirkan.
"Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan puncak wabah tahun ini,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved