Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Bahaya Efedrin pada Obat Tradisional yang Ditemukan Badan POM

M. Iqbal Al Machmudi
13/10/2021 20:19
Bahaya Efedrin pada Obat Tradisional yang Ditemukan Badan POM
Badan POM menunjukkan obat dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di, Jakarta, Rabu (13/10/2021)(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan sebanyak 53 item produk obat tradisional, 1 item suplemen kesehatan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan yakni Efedrin dan Pseudoefedrin.

"Dari pengawasan selama masa pandemi tersebut, Badan POM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional. BKO tersebut adalah Efedrin dan Pseudoefedrin," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani dalam konferensi pers, Rabu (13/10).

Obat tradisional yang mengandung efedrin dan pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi berupa ruam dan gatal, kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan pada mulut, bibir dan wajah, atau kesulitan buang air kecil.

Baca juga: Sebanyak 63 Calon Anggota KI Pusat Lulus Seleksi Penulisan Makalah

"Modus penambahan BKO berupa efedrin dan pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan covid-19," ucapnya.

Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.

Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan covid-19. Ephedra sinica merupakan salah satu bahan dilarang dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka, serta Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.

"Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan para ahli dan beberapa asosiasi profesi kesehatan, produk obat tradisional yang mengandung Ephedra sinica tersebut tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif," ungkapnya.

Penggunaan Efedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Di samping kedua jenis BKO tersebut, juga ditemukan BKO seperti temuan di tahun-tahun sebelumnya yang dicampur pada obat tradisional oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab antara lain Sildenafil Sitrat dan turunannya, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Alopurinol, Prednison, Parasetamol, Asetosal, Natrium Diklofenak, Furosemid, Sibutramin HCl, Siproheptadin HCl, dan Tramadol. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya