Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa menyatakan kasus persetubuhan sedarah atau inses (incest) harus mendapatkan penegasan dan perhatian serius dalam proses hukum.
"Ini problem lain lagi dari kasus pemerkosaan terhadap anak, karena pelakunya adalah orang tua atau saudara kandung," katanya di Gorontalo, Kamis (5/5).
Menurut dia, kasus inses akan lebih sulit untuk ditangani, karena biasanya ada upaya menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya dan keluarga akan meminta maaf dalam persidangan. "Nanti kalau sudah tidak tahan baru korban melapor. Inses itu pelaku tertinggi adalah ayah kandung, kemudian ayah tiri, lalu kakak kandung atau orang terdekat lainnya," kata Khofifah.
Dikemukakannya, kasus inses dalam bentuk pemerkosaan biasanya terjadi dalam waktu lama, dan korban baru melapor saat tidak tahan dengan perlakuan pelaku. Mensos berharap dalam kasus inses, maka pengadilan dapat menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Selain itu, Khofifah juga menilai saatnya ada hukuman sosial bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak, misalnya dengan mempublikasikan foto pelaku kepada khalayak. "Saya pernah menyampaikan sebelumnya, dan hal ini sudah dilakukan di berbagai negara. Foto wajah pelaku harus dipublis, termasuk di media sosial," katanya.
Selain itu, Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) tersebut menyatakan, pelaku juga bisa dijatuhi dengan hukum kebiri. Di beberapa negara, dikatakannya, kebiri dilakukan dengan mengoleskan zat kimia untuk mengurangi hasrat seksual para pelaku. (Ant/OL-2)
Pengawasan yang efektif diharapkan tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, pencipta, serta investor terhadap ekosistem KI nasional.
Situasi ini memperlihatkan bahwa isu seputar pengambilan gambar di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika atau komersial, tetapi juga bersinggungan dengan hak privasi
Melalui upaya ini, diharapkan pelaku usaha di pusat perbelanjaan dapat tumbuh secara legal, berdaya saing, serta mendukung ekosistem perdagangan yang adil, aman, dan berkelanjutan.
Tak heran, banyak kreator mulai membagikan konten gameplay Mobile Legends lewat siaran langsung. Jika kamu tertarik mencobanya, berikut cara live Mobile Legends di TikTok
Laporan Kebahagiaan Dunia terbaru mengungkap dampak negatif algoritma TikTok dan Instagram pada mental pemuda.
Pemerintah AS dilaporkan menerima "fee transaksi" sebesar US$10 miliar dari investor dalam kesepakatan kontrol TikTok AS. Angka ini mencapai 70% dari nilai kesepakatan.
Menkomdigi tetapkan 8 platform (TikTok, Instagram, Roblox, dll) dilarang bagi anak di bawah 16 tahun per 2026. Simak alasan darurat digital selengkapnya.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi melarang anak di bawah 16 tahun punya akun TikTok, Roblox, hingga YouTube mulai 28 Maret 2026. Simak aturan lengkap PP Tunas di sini!
TikTok, Tokopedia, dan TikTok Shop memperkuat kolaborasi melalui kampanye Ramadan Ekstra Seru 2026 guna mendorong aktivitas ekonomi selama bulan suci.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved