Viral Ajakan Untuk Tidak Lapor Polisi Bisa Picu Vigilantisme

Atalya Puspa
09/10/2021 15:10
Viral Ajakan Untuk Tidak Lapor Polisi Bisa Picu Vigilantisme
AKSI ANTI KEKERASAN SEKSUAL ANAK: Aksi menentang kekerasan seksual terhadap anak. Penegak hukum harus bertindak lebih tegas.( Aloysius Jarot Nugroho/ ANTARA)

AJAKAN untuk tidak melapor ke polisi terhadap kasus-kasus kejahatan yang menimpa masyarakat betapa pun dilatari kekecewaan mendalam, tidak sepatutnya diteruskan. Pelaporan ke polisi tetap perlu dilakukan agar pada periode tertentu kinerja polisi dapat ditakar berbasis data.

Demikian dikemukakan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi adanya ajakan yang viral di media sosial belakangan ini. Ajakan ini mencuat karena aduan ke pihak kepolisian terhadap kasus kejahatan sesksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, oleh ayah kandungnya sendiri dinilai diabaikan dan mendapatkan penanganan yang merugikan pihak korban, oleh pihak kepolisian. "Juga karena ajakan tersebut bisa direspons secara salah sebagai ajakan untuk aksi vigilantisme (main hakim sendiri). Dan ini berbahaya," lanjut Reza.

Menurut Reza, di samping masalah penanganan dugaan kejahatan seksual terhadap anak, Polri perlu diberi masukan agar menyusun laporan kinerjanya secara lebih komprehensif. Tidak sebatas jumlah laporan, tapi mencakup pula berapa yang diproses sampai ke pengadilan, apa dan berapa yang ditangani dengan diversi, tren tuntutan jaksa, tren vonis hakim, ragam penghukuman pemasyarakatan dan residivisme.

"Laporan selengkap itu mengharuskan seluruh lembaga penegakan hukum tidak hanya Polri untuk duduk bareng dan menyajikan laporan tunggal," kata Reza. Laporan seperti itu, bisa diberikan subyek sebagai 'Laporan penegakan hukum periode tertentu.' Dari laporan terintegrasi itulah masyarakat bisa mengukur sudah sejauh apa sesungguhnya kerja otoritas penegakan hukum di Indonesia.

Reza Indragiri juga mengingatkan kegagalan dalam investigasi kasus kejahatan seksual disebabkan oleh sejumlah hal. Pertama, karena jarak waktu yang jauh antara peristiwa dan pelaporan ke polisi. "Rentang waktu yang panjang itu membuat, antara lain, pelaku kabur, bukti lenyap, saksi lupa, korban trauma berkepanjangan. Akibatnya, kerja penyelidikan dan penyidikan terkendala serius," kata Reza dalam keterangan resmi, Sabtu (9/10).

Selain itu, imbuh Reza, kejahatan seksual memang mengandung kompleksitas tinggi. Ia menyebut, di Amerika Serikat saja, jumlah kasus yang bisa ditangani hingga tuntas ternyata turun dari 60% pada tahun 1964 ke 30% pada 2017.

Walau demikian, menurut Reza, SP3 bukan berarti penghentian penanganan selama-lamanya. Pada alinea terakhir SP3 biasanya ada kalimat bahwa penanganan bisa diaktifkan kembali sewaktu-waktu diketemukan bukti dan saksi yang memadai. "Jadi, saya tetap menyemangati korban dan keluarga jika peristiwa dimaksud benar-benar terjadi untuk terus berikhtiar dan berdoa," kata dia. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya