Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) menilai peraturan Kementerian PAN-RB tidak mencerminkan afirmasi tambahan pada seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini, sebagaimana diharapkan guru honorer terhadap pemerintah.
Skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi, dengan durasi yang berbeda-beda. Ada guru berusia 40 tahun, namun sudah mengabdi 15 tahun. Lalu, ada yang sudah menjadi guru honorer sejak usia 25. Seharusnya, bukan hanya afirmasi usia seperti yang diberlakukan bagi guru berusia 50 ke atas.
Baca juga: Nadiem Umumkan 173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan skema penurunan passing grade harus diberlakukan pada Ambang Batas Kategori 1. Saat ini, penurunan Ambang Batas Kategori 2 sebesar 100% untuk Kompetensi Teknis bagi guru usia 50 ke atas.
Seharusnya, lanjut dia, afirmasi model ini diberikan terhadap guru yang masuk klasifikasi K-2. Mengingat, tidak semua guru K-2 berusia di atas 50 tahun dan banyak di bawah 50 tahun.
"Jika pemerintah benar-benar berpihak pada guru honorer eks K-2 dan honorer tua, pemberian afirmasi 100% kompetensi teknis ini harusnya diletakkan pada Ambang Batas Kategori 1, khusus bagi guru K-2," pungkas Satriawan, Jumat (8/10).
Baca juga: Berharap Keberpihakan Pemerintah dalam Seleksi PPPK Tahap 2
Bentuk afirmasi lain yang P2G perjuangkan, yakni pemerintah harus meluluskan langsung bagi guru honorer K-2 yang menjadi peserta tes PPPK. Menginga, pengabdian mereka minimal 17 tahun, bahkan ada yang sampai 25 tahun.
"Guru Honorer eks K2 ini jumlahnya tidak banyak sekitar 121.954 orang. Guru Honorer K2 lah yang mestinya dijadikan prioritas kelulusan seleksi PPPK. Lulus langsung," imbuhnya.
Pihaknya tetap mengapresiasi upaya panselnas dalam memberikan afirmasi nilai 100% bagi guru honorer berusia minimal 50 tahun untuk kompetensi teknis. "Tetapi, kami meragukan pemberian skema afirmasi model ini berdampak signifikan terhadap tingginya kelulusan para honorer K2," pungkas Satriawan.(OL-11)
Kondisi kesejahteraan guru secara umum, saat ini masih terbilang rendah dan belum sebanding dengan pengabdian yang mereka berikan.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Satriwan menekankan bahwa Permendikdasmen 7/2025 ini secara egaliter memberikan kesempatan yang sama untuk membuat guru dapat menjadi kepala sekolah.
Program ini akan menyasar guru berusia 50-55 tahun dan akan mendapatkan keistimewaan karena pengalaman mengajar mereka yang sudah lama.
Tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan diberikan bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di pulau-pulau yang lebih dekat.
Raco merupakan guru SD sekaligus ranger sambilan yang menjadi tulang punggung literasi di Pulau Komodo.
Pada pemilihan pejabat yang dilakukan secara terbuka, biasanya pendaftar baru mendaftar menjelang penutupan pendaftaran.
Proses verifikasi dan validasi tidak berkaitan dengan SMA atau SMK tujuan yang akan dipilih dalam proses SPMB.
Anggota sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ mengatakan keenam calon harus menjalani tes kesehatan pada11-12 Juni mendatang.
Proses penetapan, lanjut dia akan mencakup seleksi administrasi, tes kesehatan, kunjungan, dan wawancara ke rumah calon murid baru.
Program SMMPTN-Barat yang pada tahun ini memasuki tahun sembilan menyiapkan kuota 993 prodi dari 28 PTN dengan jumlah 17.909 kursi calon mahasiswa.
Hal tersebut adalah sebagai bentuk mengakomodasi kehadiran perempuan untuk menjadi bagian penting dalam memberikan edukasi siaran sehat dan bermanfaat bagi perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved