Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Provinsi Sumatera Utara, kembali melepasliarkan satwa langka ke kawasan cagar alam Dolok Sibual-Buali, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kali ini, satwa langka yang dilepasliarkan adalah seekor trenggiling. Satwa bernama latin Manis Javanica itu dilepasliarkan pada Jumat (17/9), melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan.
"Satwa tersebut kita lepasliarkan ke cagar alam Dolok Sibual-Buali," kata Kasubbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut Andoko Hidayat saat dikonfirmasi, Minggu (19/9).
Mamalia bersisik itu, sebelumnya diserahkan petugas Biodiversity PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Sedangkan petugas Biodiversity NSHE mendapatkannya dari warga Desa Marancar Julu.
Dari NSHE, satwa pemakan serangga itu diterima langsung Kepala Bidang KSDA
Wilayah III Padangsidimpuan. Dengan memertimbangkan kondisi satwa yang masih dalam kondisi sehat, KSDA langsung melakukan pelepasliaran.
Trenggiling termasuk di antara satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah.
Selama ini cagar alam Sibual-Buali kerap menjadi kawasan pelepasliaran satwa langka atau satwa liar oleh BBKSDA Sumut. Selain karena masuk dalam wilayah kerjanya, kawasan cagar alam itu merupakan kawasan hutan yang masih dalam keadaan baik dan relatif belum terganggu.
Andoko mengatakan, pihaknya berharap setelah lepasliar trenggiling tersebut mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembang biak di habitat alaminya.
BBKSDA juga, katanya, memberi apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung konservasi satwa di Provinsi Sumut.(OL-13)
Baca Juga: KLHK dan Bareskrim Polri Sidak Tambang Emas Tanpa Izin di Sulawesi Utara
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Polda Sumut tetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Batang Gadis. Polisi buru aktor intelektual dan panggil 3 perusahaan alat berat.
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem, pemprov sudah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca pada 18-21 Februari di Bandara Silangit dan Bandara Kualanamu.
SUMATRA Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
BMKG beri peringatan dini potensi hujan lebat di Sumatra Utara pada Rabu (18/2). Cek wilayah terdampak mulai dari Medan hingga Simalungun di sini.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved