Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim Gabungan Pusat yang terdiri dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bareskrim Polri menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi PT Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang selama ini beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mengungkapkan bahwa setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan pada area itu, ia kemudian meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan sidak di lapangan memastikan kebenarannya.
"Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan ini kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," kata Ruandha dalam keterangannya, Minggu (19/9).
Baca juga: Pemerintah Wajbkan Penumpang Dari Luar Negeri Tes PCR di Bandara
"Tim Ditjen Gakkum bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri lakukan sidak lapangan dan yang sudah memasang police line diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan yang kami lakukan ini selesai dulu," tambahnya.
Ruandha mengatakan bahwa langkahnya tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir. Menurutnya, sensitivitas negara sekarang ini betul-betul diuji dalam merespons masyarakat. Bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi maka pihaknya akan merespon dengan cepat.
"Dengan kecepatan kami melakukan respons-respons yang baik dan positif kepada masyarakat juga kepada dunia investasi dan kepada dunia internasional bahwa negara hadir di setiap permasalahan yang ada di tingkat lapangan," tegasnya.
Kemudian berkaitan dengan komitmen global Indonesia, ia menegaskan bahwa Indonesia berkontribusi global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari 5 sektor utama yaitu kehutanan, energi, industri, limbah dan pertanian.
"Dengan upaya-upaya yang dilakukan Indonesia ini untuk menegakkan hukum terutama mengenai perlindungan terhadap lingkungan ini menjaga komitmen Indonesia di internasional bagaimana kita bisa berkontribusi secara nyata di tingkat Global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca kita ini," terang Ruandha.
Sebelumnya, KLHK telah meminta PT BDL menghentikan segala aktivitas penambangan emas. Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dan penunjangnya atas nama PT. BDL itu sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.
Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Dalam putusan tersebut diterangkan bahwa masa berlaku telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019 dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan diberhentikan. (H-3)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved