Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kampus di DKI Jakarta Siap Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Mediaindonesia.com
17/9/2021 20:15
Kampus di DKI Jakarta Siap Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Kepala LLDikti Wilayah III, Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M. Sc (kiri) saat rapat  koordinasi PTM terbatas Kampus di DKI Jakarta, Jumat (17/9).(Ist/LLDikti)

SUDAH  hampir 2 tahun pandemi Covid-19 melanda, segenap upaya kesehatan dan pemulihan ekonomi dan tak hentinya dilakukan pemerintah dengan berbagai kebijakan dan pembatasan aktivitas demi proteksi kesehatan. 

Apapun situasinya, dengan mengacu kondisi saat ini, hal yang paling penting adalah kewaspadaan dengan mengelola aktivitas dan mematuhi protokol kesehatan.  

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas meski sempat tertunda karena lonjakan kasus positif beberapa waktu lalu. 

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III yang merupakan satuan kerja Kemendikbudristek dengan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Provinsi D.K.I Jakarta dan sekitarnya akan memantau dan menerima laporan kampus-kampus untuk melaksanakan PTM terbatas.

Kepala LLDikti Wilayah III, Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M. Sc usai rapat  koordinasi PTM terbatas Kampus di DKI Jakarta, Jumat (17/9) menuturkan, Surat Edaran Nomor 4, tanggal 13 September tahun 2021 dari Plt. Dirjen Diktiristek sudah diterbitkan bahwa pembelajaran mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Selain itu. kata Prof Agus, bisa juga untuk tetap menyelenggarakan secara full daring. Selama Kampus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus dan masyarakat sekitarnya.

Agus juga menambahkan saat ini sejumlah Perguruan Tinggi telah bersiap-siap untuk kembali melakukan perkuliahan tatap muka terbatas, mulai dari vaksinasi Covid-19 kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, persiapan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, serta berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat.

Kebijakan ini adalah tindaklanjut dari keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Adapun mekanisme PTM terbatas dilakukan dalam 3 tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan. Pada tahap awal, Perguruan Tinggi diminta berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat, testing dan tracing berkala, lulus vaksinasi, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya apabila Kampus telah mendapat rekomendasi dari satgas setempat, dapat melapor dan bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk dipantau lebih lanjut hingga akhirnya diterbitkan surat rekomendasi PTM terbatas. 

"Dalam pelaksanaannya nanti, kami LLDikti Wilayah III akan melakukan pemantauan berkala terhadapaktivitas PTM terbatas, perguruan tinggi diharapkan juga dapat saling berbagi praktik baik selama masa pandemi Covid-19," pungkas Agus. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik