Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Psikolog dari Klinik Terpadu Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Anna Surti Ariani mengatakan budaya think before type (pikir sebelum unggah) saat menggunakan media sosial dapat dijadikan upaya pencegahan cyber bullying (perundungan siber).
Menurut psikolog yang akrab disapa Nina itu, cyber bullying merupakan segala jenis bullying atau perundungan yang dilakukan di dunia maya.
"Bentuknya macam-macam. Misalnya, menyebarkan kebohongan dengan mengatakan si A melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak dilakukan, mengunggah foto yang mempermalukan orang lain, juga mengirimkan pesan yang merendahkan atau mengancam," kata Nina, Jumat (10/9).
Menurut Nina, kebanyakan orang kadang kebablasan saat akan mengunggah sesuatu ke media sosial, yang tanpa sadar berpotensi menjadikannya sebagai pelaku atau korban cyber bullying.
"Benar-benar kita pikirkan mau unggah apa dan nulis apa di media sosial. Perlu juga untuk meminta pendapat orang lain apakah yang akan diunggah itu bisa menimbulkan masalah atau tidak," ujar Nina.
Kemudian, Nina juga mengatakan bahwa saat mengomentari unggahan orang lain, wajib disampaikan dengan kalimat positif yang tidak merendahkan, mengancam, atau mempermalukan mereka.
Jika ingin menegur orang lain di media sosial, kata Nina, gunakanlah cara lain seperti pesan melalui direct message (DM) atau WhatsApp pribadi.
Namun, jika mendapatkan komentar negatif dari orang lain, Nina menyarankan untuk tidak terlalu dipikirkan apalagi saat ini banyak akun palsu dan anonim yang memang dibuat untuk tujuan kejahatan. "Komentar negatif enggak usah dimasukin ke hati. Itu juga bisa jadi benteng kita," ujarnya.
Meski demikian, kata Nina, komentar-komentar negatif yang dapat memicu cyber bullying tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, orang-orang yang menjadi penonton cyber bullying juga dapat berperan besar dalam menghentikan aksi kejahatan tersebut.
"Kalo ada netizen julid dibiarkan, maka nanti pesan yang ditangkap 'oh ternyata julid di media sosial itu wajar'. Tapi kalau misalnya sekelompok orang menyampaikan bahwa hal tersebut tidak baik, itu memberikan pesan bahwa perilaku seperti itu tidak diterima oleh masyarakat," imbuhnya.
"Jadi jangan dianggap biasa. Kita harus sama-sama budayakan bahwa netizen Indonesia bisa lebih tanggung jawab dan solutif. Itu kan bisa memberikan dampak sosial yang lebih positif," tutup Nina. (Ant/OL-12)
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Meta menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak harus dilakukan dengan cara yang mengekang atau memantau seluruh isi percakapan secara berlebihan.
DI tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan digital bagi anak-anak, suara dari akar rumput mengingatkan bahwa regulasi teknis saja tidak cukup.
BNPT mencatat 230 donatur aktif mendukung kelompok teroris dari 2023-2025, dengan pendanaan mencapai Rp5 miliar.
Puncak popularitas Lincoln’s Rock di Blue Mountains berujung penutupan. Ribuan turis menyerbu demi meniru foto Jennie Blackpink, memicu kekhawatiran keamanan dan lingkungan.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved