Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

BPJAMSOSTEK Serahkan Santuan pada Ahli Waris Tenaga Ahli Anggota DPR RI

Mediaindonesia.com
10/9/2021 21:57
BPJAMSOSTEK Serahkan Santuan pada Ahli Waris Tenaga Ahli Anggota DPR RI
Penyerahan santunan dari BPJAMSOSTEK kepada ahli waris tenaga ahli DPR RI almarhum Sugiyanto.(Ist)

SEKRETARIAT Jenderal DPR RI bersama  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Gambir berikan santunan kematian karena kecelakaan kerja kepada ahli waris dari Alm. Sugiyanto yang bekerja sebagai tenaga ahli Anggota DPR RI.

Santunan kematian sebesar Rp 472 juta diserahkan secara simbolis melalui video conference langsung oleh Plt. Deputi Administrasi Setjen DPR RI, Djaka Dwi Winarko, yang didampingi Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir Chairul Arianto.

Dalam sambutannya, Djaka mengatakan,“Turut berduka cita yang sebesar-besarnya semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan, semoga santunan ini dapat dimanfaatkan dan dikelola sebaik-baiknya untuk melanjutkan kehidupan keluarga almarhum.”

Djaka menambahkan, koordinasi dan komunikasi antara Setjen DPR RI dan BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir dapat selalu berjalan baik untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pegawai pemerintah non-ASN (PPNASN) di lingkungan setjen DPR RI.

"Kami  berharap seluruh aparatur sipil negara (ASN) DPR RI juga dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK karena manfaatnya yang sangat besar," ucap Djaka.

Hal senada juga disampaikan Chairul Arianto yang mengungkapkan turut berduka cita kepada ahli waris.

“Kami mengerti pada saat kita kehilangan tulang punggung keluarga, maka roda perekonomian dalam keluarga tersebut menjadi tidak stabil karena itu diharapkan santunan yang berikan dapat meringankan dan membantu perekonomian keluarga,” kata Chairul.

“Ini merupakan bukti konkret komitmen DPR RI selaku lembaga tinggi negara pembuat Undang-Undang dalam mengimplementasikan Undang-Undang yang dibuatnya, dan berharap seluruh PPNASN di Setjen DPR RI  terdaftar juga dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga hal ini menjadi contoh bagi lembaga tinggi negara lainnya dalam memberikan perlindungan bagi PPNASN di lingkungannya," papar Chairul.

Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2019, Sekretaris Jenderal DPR RI, Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si dengan dukungan penuh dari H. Agung Budi Santoso, S.H, M.M, selaku Ketua BURT DPR RI, serta segenap pimpinan dan anggota BURT DPR RI, telah mendaftarkan seluruh tenaga ahli dan staf administrasi  serta PPNASN di lingkungan DPR RI dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK.

Hingga saat ini, BPJAMSOSTEK telah membayarkan santuan untuk 9 program   Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 23 kasus Jaminan Kematian (JKM)  dengan total pembayaran santunan serta pengobatan sebesar Rp.1.528.579.525.

Sementara itu, Suci Rahayu selaku ahli waris menyampaikan terima kasih kepada Setjen DPR RI dan BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir karena telah memberikan perhatian dan pelayanan yang baik kepada suaminya yang menjadi PPNASN.

"Kami akan menggunakan santunan ini dengan baik untuk kembali menghidupkan roda perekonomian di keluarga kami,” ucap Suci.

Almarhum terdaftar sebagai peserta  program JKK dan JKM BPJAMSOSTEK. Almarhum mengalami kecelakaan yang menyebabkan kematian pada saat berangkat bekerja sehingga mendapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik