Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) diketahui tengah menggodok SNI untuk produk tembakau, seperti rokok dan vape.
Pembuatan SNI bertujuan memberikan aspek perlindungan kepada konsumen. Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras SNI produk hasil tembakau yang dibuat BSN.
"Produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun, apalagi dari sisi kesehatan. Sehingga, tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Senin (6/9).
Baca juga: Pekerja Anak saat Panen Tembakau Capai 70,4%
Apabila bertujuan melindungi konsumen, lanjut dia, seharusnya instrumen kebijakan menyoroti bahaya produk hasil tembakau. Seperti, peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, hingga melarang penjualan pada anak dan remaja.
"Instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin regulasi di Indonesia. Seperti, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan sudah menjadi menjadi standar internasional," imbuh Tulus.
Baca juga: WHO Peringatkan Bahaya Rokok Elektrik
Menurutnya, pembuatan SNI untuk produk tembakau merupakan antiregulasi. Khususnya, bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Serta, berlawanan dengan bench marking internasional. Pun, pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi sorotan internasional.
"YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses SNI untuk produk hasil tembakau. Sebab, merupakan kebijakan yang sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal. YLKI juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk menolak rencana tersebut," pungkasnya.
"Segera laksanakan amandemen PP Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan," tutup dia.(OL-11)
Pengusaha tembakau Madura menagih janji penambahan layer tarif CHT oleh Menteri Keuangan. KEK Tembakau diharapkan dorong industrialisasi lokal.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
(YLKI) akan mengirim surat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan PBI
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
Menurut Niti, tanpa adanya insentif, khususnya untuk mobil listrik, harga kendaraan listrik akan melonjak dan berisiko menurunkan daya beli konsumen.
Nihil keluhan berarti dari masyarakat tidak terlepas dari konsistensi Pertamina dalam menjaga pasokan energi, terutama BBM, selama arus mobilitas meningkat di masa libur.
Pentingnya uji tera alat ukur BBM di SPBU sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan konsumen
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved