Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
DIREKTORAT Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) diketahui tengah menggodok SNI untuk produk tembakau, seperti rokok dan vape.
Pembuatan SNI bertujuan memberikan aspek perlindungan kepada konsumen. Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras SNI produk hasil tembakau yang dibuat BSN.
"Produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun, apalagi dari sisi kesehatan. Sehingga, tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Senin (6/9).
Baca juga: Pekerja Anak saat Panen Tembakau Capai 70,4%
Apabila bertujuan melindungi konsumen, lanjut dia, seharusnya instrumen kebijakan menyoroti bahaya produk hasil tembakau. Seperti, peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, hingga melarang penjualan pada anak dan remaja.
"Instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin regulasi di Indonesia. Seperti, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan sudah menjadi menjadi standar internasional," imbuh Tulus.
Baca juga: WHO Peringatkan Bahaya Rokok Elektrik
Menurutnya, pembuatan SNI untuk produk tembakau merupakan antiregulasi. Khususnya, bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Serta, berlawanan dengan bench marking internasional. Pun, pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi sorotan internasional.
"YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses SNI untuk produk hasil tembakau. Sebab, merupakan kebijakan yang sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal. YLKI juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk menolak rencana tersebut," pungkasnya.
"Segera laksanakan amandemen PP Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan," tutup dia.(OL-11)
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
PPATK mesti selektif dalam memblokir rekening agar tidak mempersulit konsumen.
YLKI mendukung penuh langkah pemerintah untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh di seluruh rantai distribusi beras.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
YLKI menyatakan pemerintah harus memastikan jemaah haji furoda bisa mendapatkan kepastian perihal refund akibat Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda.
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved