Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) diketahui tengah menggodok SNI untuk produk tembakau, seperti rokok dan vape.
Pembuatan SNI bertujuan memberikan aspek perlindungan kepada konsumen. Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras SNI produk hasil tembakau yang dibuat BSN.
"Produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun, apalagi dari sisi kesehatan. Sehingga, tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Senin (6/9).
Baca juga: Pekerja Anak saat Panen Tembakau Capai 70,4%
Apabila bertujuan melindungi konsumen, lanjut dia, seharusnya instrumen kebijakan menyoroti bahaya produk hasil tembakau. Seperti, peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, hingga melarang penjualan pada anak dan remaja.
"Instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin regulasi di Indonesia. Seperti, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan sudah menjadi menjadi standar internasional," imbuh Tulus.
Baca juga: WHO Peringatkan Bahaya Rokok Elektrik
Menurutnya, pembuatan SNI untuk produk tembakau merupakan antiregulasi. Khususnya, bertentangan dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Serta, berlawanan dengan bench marking internasional. Pun, pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi sorotan internasional.
"YLKI mendesak BSN untuk segera membatalkan proses SNI untuk produk hasil tembakau. Sebab, merupakan kebijakan yang sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal. YLKI juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk menolak rencana tersebut," pungkasnya.
"Segera laksanakan amandemen PP Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan," tutup dia.(OL-11)
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Perubahan regulasi yang mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menekankan kenaikan iuran JKN harus memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat dan mendorong penghapusan denda.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
YLKI masih menunggu jawaban respons Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
(YLKI) akan mengirim surat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan PBI
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved