Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

DPR Pertanyakan Urgensi Pembubaran BSNP

Faustinus Nua
01/9/2021 19:34
DPR Pertanyakan Urgensi Pembubaran BSNP
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mempertanyakan urgensi pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pasalnya tidak pembicaraan atau diskusi terkait pembubaran badan tersebut, bahkan tidak ada evaluasi terkait kinerja BSNP selama ini.

"Masalahnya adalah urgensinya apa kita belum tahu. Urgensinya apa nih karena begitu banyak program episode dibuat oleh Kemendikbud. Nah apakah perlu dibuat perombakan sampai pada suatu badan? Apakah perlu itu?," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (1/9).

Politisi Partai Demokrat itu mengakui bahwa dirinya baru mengetahui pembubaran BSNP dari pemberitaan media. Sebagai mitra kerja, Kemendikbud-Ristek dan Komisi X selama ini masih membahas seputar Asesmen Nasional, sekolah penggerak dan guru penggerak yang dinilai sangat penting bagi reformasi pendidikan di Tanah Air.

Baca jugaDPR Ingatkan BPOM Soal Implementasi Inpres Industri Farmasi

"Kita kemarin masih bicara soal Asesmen Nasioanl, bagaimana mencari standar bagi para pendidik, kemudian kita juga mendiskusikan tentang sekolah penggerak dan guru penggerak. Ini sebetulnya laboratorium Kemendikbud untuk mencari bentuk pengajaran dan bentuk kurikulum yang kira-kira bisa mengikuti perkembangan zaman," terangnya.

Terkait BSNP, lanjutnya badan itu terbentuk berdasarkan amanat UU Sisdiknas 2003 yang diturunkan lewat PP atau pun Permendikbudristek. Menurutnya, bila dibentuk berdasarkan Permendikbudristek maka pembubaran merupakan kewenangan pemerintah.

Akan tetapi BSNP merupakan badam yang beranggotakan seluruh stakeholders pendidikan. Artinya di dalam badan itu ada pihak-pihal terkait yang mewaliki masuyarakat untuk memberi masukan atau membantu Kemendikbudristek dalam berbagai kebijakannya.

Lantas, dengan dibubarkan BSNP dan kemudian dibentuk sebuah Dewan Pakar yang bisa dikatakan murni birokrasi, Kemendikbudristek dinilai telah mengabaikan peran masyarakat. "Ini kan seolah-olah menandakan pemerintah tidak butuh masukan masyarakat. Itu jadi pertanyaan juga," kata Dede.

Dede menyayangkan komunikasi publik dari Kemendikbudristek terkait persolan ini. Komunikasi publik yang kurang baik akan melebar ke mana-mana.

Saat ini, tidak heran banyak pihak mempertanyakan apakah kebijakan tersebut sudah didiskusikan dengan pihak-pihak terkait, khususnya anggota BSNP yang merupakan stakeholders pendidikan. Apakah sUdah ada evaluasi kinerja dana anggarannya seperti apa, mengingat BSNP tidak hanya berperan di pusat tapi juga menjangkau hingga ke daerah.

Dengan demikian, Dede berharap komunikasi publik Kemendikbudristek perlu diperkuat dan dia berjanji akan membahas hal tersebut bersama kementerian di rapat kerja selanjutnya. Saat ini Kemendikbudristek perlu fokus pada isu-isu pendidikan yang terdampak pandemi. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik