Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMAJUAN teknologi sering digunakan sejumlah orang untuk membuat maupun menyebarkan berita bohong alias hoaks. Tak pelak, orang tersebut harus
berurusan dengan kepolisian untuk menjalani proses hukum.
"Perkembangan teknologi informasi membuat semua menjadi serba cepat diakses. Salah satunya melalui media sosial memegang peranan yang sangat penting dalam kebutuhan bersosialisasi dan komunikasi," kata salah satu peserta didik Sespimmen Dikreg-61 tahun ajaran 2021, Kompol Rini Anggraini, Minggu (30/8).
Lebih lanjut wanita kelahiran Padang, Sumatera Barat ini menambahkan, dalam satu genggaman, seluruh manusia di muka bumi kini bisa dengan mudahnya bertukar informasi.
"Masyarakat bisa mengakses gambar atau video, hingga pengetahuan baru tanpa celah. Beberapa media sosial yang biasa digunakan karena kemudahannya adalah Instagram, Twitter, YouTube, Facebook, WhatsApp, dan lain-lain," kata dia.
Mantan Kapolsek Prambanan, Sleman, Yogyakarta ini mengaku, saking mudahnya dalam teknologi informasi, masyarakat jadi sering lupa diri dan malah menghabiskan waktu dengan scrolling medsos. Selain itu, saat ini marak pula terjadinya penyalahgunaan medsos seperti penyebaran hoax, penyebaran ujaran kebencian, dan hal-hal fatal lainnya yang bisa merugikan banyak pihak.
"Sebagai netizen yang bijak kita jangan terpancing untuk menyebar berita yang tidak jelas. Sudah banyak kasus yang diproses karena kurang bijaknya netizen dalam menggunakan media sosial," pesan Rini yang terakhir menjabat sebagai Kabag Ren Polres Sleman ini. (OL-13)
Baca Juga: DPRD Sikka Menilai Perizinan Sistem OSS Menggerus Otonomi
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Menurut tangkapan layar yang dibagikan oleh Paluzzi, Meta akan memperingatkan pengguna bahwa jika mereka keluar dari daftar Teman Dekat.
Kemkomdigi mengatakan memblokir sejumlah situs hingga konten di media sosial atau medsos yang diakses oleh pelaku terduga peledakan di SMAN 72 Jakarta.
SELAIN menyarankan kata gratis dalam Makan Bergizi Gratis (MBG) agar dihapuskan, Komisi IX DPR RI juga menyoroti banyaknya plesetan MBG yang tersebar di media sosial
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved