Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Lapor Polisi jika Temukan Pelanggaran Biaya RT-PCR

Mediaindonesia.com
20/8/2021 21:08
Lapor Polisi jika Temukan Pelanggaran Biaya RT-PCR
Tenaga kesehatan melakukan tes swab PCR kepada pasien di Bumame Farmasi, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/8).(Antara/Arif Firmansyah.)

PEMERINTAH memperkuat kolaborasi dengan berbagai unsur terkait, termasuk masyarakat umum, untuk memastikan tarif tertinggi biaya pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang baru dapat diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari langkah pemerintah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya RT-PCR menjadi Rp495.000 di Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali. 

Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor 
HK.02.02/I/2845/2021. "Penyesuaian ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan tes PCR. Semakin banyak yang melakukan tes, semakin cepat penularan virus dapat ditekan. Hasilnya, semakin optimal pula penanganan covid-19. Jadi, ini dari kita, oleh kita, dan untuk perlindungan kita semua," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Oleh karena itu, Johnny mengimbau seluruh pihak untuk berkolaborasi bersama untuk mengaplikasikan aturan baru ini dengan baik. Dia menjelaskan bahwa pemerintah memahami bahwa kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan penanganan pandemi dapat dilakukan secara optimal.

"Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa bekerja sendirian. Kita memerlukan kerja sama dari para pelaksana kebijakan, dalam hal ini fasyankes atau klinik yang menawarkan layanan tes PCR. Kemudian, fungsi pengawasan yang dapat dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat," tegasnya.

Pemerintah meminta seluruh dinas kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota mengawasi ketat implementasi kebijakan tersebut, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Dinas Kesehatan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah, sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

Selain itu, pemerintah bermitra dengan Polri untuk memantau implementasi SE tersebut di setiap daerah. Menkominfo Johnny juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan. SE penurunan batas tarif tertinggi RT-PCR diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat. 

"Lebih lanjut, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna, untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran," ujarnya.

Berdasarkan SE tersebut, tarif batas tarif tertinggi tes RT-PCR termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali adalah Rp495.000, sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali senilai Rp525.000. Biaya untuk wilayah di luar Jawa-Bali ditetapkan dengan memasukkan variabel transportasi. Pemerintah memastikan kebijakan ini telah melewati serangkaian kajian dan perhitungan yang matang berdasarkan dinamika harga operasional yang ada. Pemerintah juga akan secara berkala mengevaluasi dan meninjau ulang batas tarif yang ditetapkan. 

Baca juga: Masih Ada Tes PCR di Atas Tarif Baru, Polisi Siap Tutup Operasional

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari Pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya