Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyambut positif dorongan bagi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang diberikan Presiden Joko Widodo saat meninjau vaksinasi Covid-19 untuk pelajar yang digelar di SMPN 3 Mejayan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/8).
Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menggarisbawahi imbauan Presiden. Menurutnya Presiden terus memberikan perhatian bagi keberlangsungan pembelajaran anak-anak Indonesia. Dan SKB 4 Menteri pun merupakan dasar pelaksanaan PTM yang diiringi dengan vaksinasi siswa dan guru.
Baca juga : Dukung PTM, PGRI Minta Segera Tuntaskan Vaksinasi Siswa dan Guru
"SKB 4 Menteri yang menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi juga telah memandatkan bagi sekolah yang tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk menyediakan opsi PTM terbatas. Bagi sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3, Bapak Presiden telah mengimbau agar segera laksanakan PTM terbatas. Apalagi jika peserta didiknya sudah divaksinasi," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/8).
Saat ini vaksinasi bagi anak baru diperuntukkan bagi anak berusia 12-17 tahun dengan vaksin Sinovac.
Kemendikbudristek mendukung Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan vaksinasi massal bagi peserta didik yang sudah dapat divaksinasi sesuai ketentuan. Kemendikbudristek saat ini juga tengah merencanakan adanya sentra vaksinasi untuk mempercepat pemberian vaksinasi bagi pelajar.
"Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi, sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya, sesuai daftar periksa yang ditentukan dalam SKB Empat Menteri," pungkas Nadiem. (OL-7)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri akan mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah per tahun
Ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri serta peraturan gubernur (pergub).
Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama belum sampai ke Presiden Joko Widodo. Masih ada satu isu yang tertahan soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB
Rancangan Perpres tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti SKB tentang Pendirian Rumah Ibadah sudah berada di Kemenkumham sejak Agustus 2023 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved