Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenkes Minta Dinkes Lakukan Pengawasan Harga Tes PCR

Atalya Puspa
18/8/2021 19:12
Kemenkes Minta Dinkes Lakukan Pengawasan Harga Tes PCR
Tenaga kesehatan melakukan tes PCR(MI.Andri Widiyanto)

JURU Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, Kementerian Kesehatan tidak mengeluarkan aturan sanksi pada pihak yang masih mematok harga tes PCR di atas standar yang telah ditetapkan. 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa sanksi akan diatur dari pihak dinas kesehatan setiap wilayah. 

"Untuk sanksi oleh dinas kesehatan ya. Kemenkes tidak mengeluarkan aturan sanksi," kata Nadia saat dikonfirmasi, Rabu (18/8). 

Terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa pihaknya mengimbau kepasa dinas kesehatan tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menjalankan peran pengawasannya. 

Baca juga : Pemerintah Pastikan Semua Vaksin Efektif Lawan Varian Baru Covid-19

"Dinas kesehatan tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan, pelaksaanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR," tegas Wiku. 

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan telah menetapkan penurunan harga pemeriksaan covid-19 dengan metode RT-PCR, sebesar 45%. 

Dengan demikian, tarif RT-PCR tertinggi di Pulau Jawa - Bali adalah Rp495 ribu dan di luar Jawa -Bali Rp525 ribu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya