Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

DPD Sarankan Restorasi Industri Hulu untuk Hadapi Perubahan Iklim

Fetry Wuryasti
16/8/2021 11:39
DPD Sarankan Restorasi Industri Hulu untuk Hadapi Perubahan Iklim
Ilustrasi: Petugas mengecek salah satu jenis energi baru terbarukan di Papua(ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

INDONESIA akan memasuki era baru pascapandemi covid-19 yang diikuti era disruptif di semua lini. Dunia dengan tatanan baru perlu dijawab dengan kesiapan seluruh pihak secara fundamental.

"Dengan menentukan arah kemandirian dan kedaulatan bangsa, sebagai bagian kesiapan menyongsong perubahan global dan tata dunia baru. Apalagi ada ancaman bencana di depan mata, yaitu perubahan iklim global," kata Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dalam pidato Sidang Tahunan MPR-RI di DPR, Senin (16/8).

Maka sangat penting Indonesia memiliki arah kebijakan yang disepakati bersama antara Eksekutif dan Legislatif. Oleh karena itu, DPD RI mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi.

"Melalui PPHN, kita harus mampu merumuskan kedaulatan energi, kemandirian pangan, ketahanan sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan bangsa yang besar ini. Termasuk kesejahteraan dan kemakmuran daerah di seluruh Indonesia," ujar Lanyalla.

Perubahan iklim membuat Indonesia harus memastikan energi baru terbarukan (EBT) menjadi prioritas. Indonesia sebagai bangsa besar harus berani untuk memanfaatkan nuklir sebagai pembangkit energi yang relatif lebih murah.

Kemandirian pangan juga mutlak harus menjadi solusi diwujudkan dengan bonus iklim negara tropis, berada di lintasan khatulistiwa, dengan sumber daya hutan, daratan dan laut yang melimpah.

"Karena ancaman perang masa depan, adalah perebutan sumber daya pangan dan air bersih. Oleh karena itu, negara harus memastikan, industri-industri hulu, yang dibangun di era Orde Lama dan Orde Baru tidak boleh dibiarkan mati hanya karena sudah tidak efisien lagi dibanding impor. Justru sebaliknya, harus kita restorasi," tuturnya.

Baca juga:  BBM Ramah Lingkungan Bisa Minimalisir Perubahan Iklim

Indonesia mutlak memiliki heavy industries di sektor-sektor strategis, terutama untuk mewujudkan kemandirian pangan. Sehingga Indonesia juga harus melakukan koreksi atas kebijakan perekonomian nasional, yang tertuang di dalam Pasal 33 UUD 1945.

"Dimana kita sadar atau tidak, sejak Amandemen Konstitusi yang lalu, dengan dalih efisiensi, maka cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, telah kita serahkan kepada pasar," tukasnya.

Padahal, Bapak Koperasi Muhammad Hatta telah meletakkan kerangka besar perekonomian nasional dengan pendekatan koperasi, yang harus dimaknai sebagai cara atau sarana untuk berhimpun, dengan tujuan memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi.

Sehingga para anggota koperasi, sama persis dengan para pemegang saham di lantai bursa. Bedanya, jika pemegang saham di lantai bursa bisa siapapun, termasuk orang asing. Maka koperasi hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

"Oleh karena itu, Pemerintah harus kita dukung untuk bersama-sama menemukan peta jalan menuju kesiapan kita sebagai bangsa yang tangguh dalam menyongsong era perubahan global, atau tata dunia baru, yang tidak lama lagi akan terjadi," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya