Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH memperbarui aturan tentang perjalanan antarkota selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Perjalanan luar kota harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif covid-19 dari pemeriksaan PCR.
"Untuk transportasu udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCT yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," tulis Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikutip, Rabu (11/8).
Jika perjalanannya antarkota atau kabupaten di Jawa dan Bali, masyarakat bisa mengganti surat PCR dengan hasil antigen yang hasilnya sehari sebelum keberangkatan. Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksinasi covid-19 dosis kedua.
Baca juga: Cegah Varian Baru Covid WNA Masih Dilarang Masuk RI
Jika masyarakat yang ingin naik pesawat baru diberikan dosis pertama, wajib memberikan hasil PCR dengan hasil negatif. Orang yang belum divaksinasi belum bisa naik pesawat.
Syarat yang sama juga berlaku untuk transportasi laut. Pelonggaran ada pada wilayah yang status PPKM-nya ada pada level satu dan dua.
Daerah yang level satu dan dua boleh berpergian antarkota dengan level yang sama hanya dengan menggunakan hasil negatif PCR atau antigen. Syarat vaksinasi tidak disebutkan dalam aturan tersebut.
Syarat itu tidak berlaku jika perjalanannya hanya dalam kota. Namun, perjalanan dalam kota wajib memperlihatkan STRP maupun surat tugas atau surat perjalanan yang berlaku.
Supir kendaraan logistik boleh bepergian antarkota tanpa harus memperlihatkan kartu vaksinasi. Namun, surat bebas dari covid-19 harus tetap dibawa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah memberikan diskresi perjalanan untuk memperlihatkan syarat vaksinasi bagi masyarakat yang mempunyai komorbid dan tidak bisa diberikan suntikan. Namun, harus dengan surat keterangan resmi dari dokter. Hal itu juga berlaku bagi masyarakat yang baru terpapar covid-19 dan belum sampai tiga bulan dari kesembuhan.
Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara dilarang bepergian ke luar kota. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran covid-19 di kalangan anak-anak.
Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Rabu (11/8). Semua masyarakat wajib mematuhi aturan tanpa kecuali. (OL-1)
Sejalan dengan penjelasan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan vaksinasi booster covid-19 tetap direkomendasikan.
Pemakaian masker, khususnya di tengah kerumunan mungkin dapat dijadikan kebiasaan yang diajarkan kepada anak-anak.
Perusahaan ini fokus menggunakan teknologi vaksin berdasarkan mRNA pada Desember 2020, vaksin COVID-19 produksi mendapatkan izin penggunaan darurat di amerika serikat.
MEDIAINDONESIA.COM 20 Mei 2025 menurunkan berita berjudul ‘Covid-19 Merebak di Singapura dan Hong Kong, Masyarakat Diminta Waspada’.
Seiring dengan merebaknya kasus mpox, muncul banyak spekulasi yang menghubungkannya dengan vaksin covid-19.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
"Kami akan bangun posko terlebih dahulu di wilayah perbatasan," tandas Zulkifli.
MENGHADAPI libur pergantian tahun, semua elemen gabungan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meningkatkan pemeriksaan sertifikat atau kartu vaksinasi covid-19.
Warga yang hendak keluar atau masuk di daerah setempat minimal menunjukkan kartu vaksinasi dosis satu.
POLRES Palu, Sulawesi Tengah, terus menggencarkan razia kepada warga yang belum mengikuti vaksin Covid-19.
Adapun capaian vaksinasi pertama mencapai 50,53% atau sebanyak 1.010.368 orang
Terjadi bentrokan dengan polisi ketika para demonstran menolak kartu kesehatan, yang telah menjadi persyaratan untuk memasuki museum, acara olahraga, dan restoran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved