Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kartu Vaksin dan PCR Jadi Syarat Keluar Masuk Kota di Jawa-Bali

Candra Yuri Nuralam
11/8/2021 11:23
Kartu Vaksin dan PCR Jadi Syarat Keluar Masuk Kota di Jawa-Bali
Warga menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

PEMERINTAH memperbarui aturan tentang perjalanan antarkota selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Perjalanan luar kota harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif covid-19 dari pemeriksaan PCR.

"Untuk transportasu udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCT yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," tulis Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikutip, Rabu (11/8).

Jika perjalanannya antarkota atau kabupaten di Jawa dan Bali, masyarakat bisa mengganti surat PCR dengan hasil antigen yang hasilnya sehari sebelum keberangkatan. Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksinasi covid-19 dosis kedua.

Baca juga: Cegah Varian Baru Covid WNA Masih Dilarang Masuk RI

Jika masyarakat yang ingin naik pesawat baru diberikan dosis pertama, wajib memberikan hasil PCR dengan hasil negatif. Orang yang belum divaksinasi belum bisa naik pesawat.

Syarat yang sama juga berlaku untuk transportasi laut. Pelonggaran ada pada wilayah yang status PPKM-nya ada pada level satu dan dua.

Daerah yang level satu dan dua boleh berpergian antarkota dengan level yang sama hanya dengan menggunakan hasil negatif PCR atau antigen. Syarat vaksinasi tidak disebutkan dalam aturan tersebut.

Syarat itu tidak berlaku jika perjalanannya hanya dalam kota. Namun, perjalanan dalam kota wajib memperlihatkan STRP maupun surat tugas atau surat perjalanan yang berlaku.

Supir kendaraan logistik boleh bepergian antarkota tanpa harus memperlihatkan kartu vaksinasi. Namun, surat bebas dari covid-19 harus tetap dibawa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah memberikan diskresi perjalanan untuk memperlihatkan syarat vaksinasi bagi masyarakat yang mempunyai komorbid dan tidak bisa diberikan suntikan. Namun, harus dengan surat keterangan resmi dari dokter. Hal itu juga berlaku bagi masyarakat yang baru terpapar covid-19 dan belum sampai tiga bulan dari kesembuhan.

Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara dilarang bepergian ke luar kota. Hal itu dilakukan untuk menghindari penyebaran covid-19 di kalangan anak-anak.

Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Rabu (11/8). Semua masyarakat wajib mematuhi aturan tanpa kecuali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya