Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KONSTRUKSI otoritas keagamaan perempuan muslim di ranah online (daring) yang dimediasi media sosial pada hakikatnya tak terlepas dari praktik sosialnya di ruang offline (luring). Sebaliknya, apa yang berlangsung di ruang luring dipengaruhi pula oleh praktik sosialnya di ruang daring.
“Hal ini karena ‘logika’ media sosial yang memposisikan tindakan follower menjadi penting dalam memelihara eksistensi subjek. Norma media sosial dengan praktik like, comment dan share menjadi realitas subjektif yang dinternalisasi oleh subjek dan mengonstruksi subjek sebagai sosok populer sekaligus menjadi ‘rujukan’ baru dalam praktik keagamaan,” papar Bintan Humeira yang berhasil mempertahankan penelitian disertasinya di hadapan para penguji, dalam sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia secara daring, Senin (9/8).
Subjek penelitian ini adalah perempuan biasa yang kemudian menggunakan ruang media sosial (Facebook) dan kini memiliki follower dengan jumlah ratusan ribu. Padahal Subjek bukanlah perempuan yang memiliki latar berlakang pendidikan agama seperti halnya kebanyakan pendakwah (ustazah) di ruang luring.
“Namun, kemudian oleh para pengikutnya inilah Subjek ‘dikukuhkan’, sehingga memiliki otoritas keagamaan layaknya para pendakwah di ruang luring,” ucap Bintan yang juga pengajar di Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca juga: KemenPPPA : Prioritaskan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan
Menariknya, dalam riset ini juga menemukan justru aktor dominan yang mempengaruhi konstruksi keagamaan subjek adalah suami. Suami bertindak sebagai significant others dalam konstruksi realitas subjek baik dalam momen internalisasi maupun ekternalisasi subjek. Oleh karena itu, bisa dikatakan realitas objektif yang dimapankan melalui habitualisasi subjek di laman media sosial (melalui unggahan berulang dan relasi daring) merupakan representasi dari realitas suami.
“Misalnya, sebelum mengunggah status, Subjek selalu mendiskusikan terlebih dahulu apakah status yang diunggah itu pantas atau tidak terhadap para pembacanya. Nah, ukuran pantas tidak pantas itu dari sudut pandang suaminya,” jelas Bintan.
Fenomena ini, ‘dibedah’ dengan menggunakan teori konstruksi sosial atas realitas Berger dan Luckmaan. Pada teori ini, ada dialektika antara tiga momen konstruksi baik dalam tindakan individu di ruang luring maupun di ruang daring dalam membentuk realitas objektif dan subjektif. Selain itu, karakteristik media sosial memberikan pengaruh atas proses konstruksi yang berlangsung.
Oleh sebab itu, penelitian ini juga mengambil pemikiran tentang konstruksi realitas sosial termediasi Couldry dan Hepp (2017) untuk menelaah bagaimana proses konstruksi di ruang daring berlangsung secara khas terkait dengan karakteristik media dan atribut individu.
Metode penelitian ini menggunakan studi kasus kualitatif dengan orientasi konstruktivistik yang memiliki kemampuan dalam memahami seluk-beluk sebuah fenomena sehingga lebih cocok diterapkan untuk menjawab pertanyaan penelitian seperti “bagaimana” dan “mengapa”. Dalam riset ini, kasus lebih diperlakukan secara holistic (menyeluruh) dengan mempertimbangkan elemen-elemen yang saling terkait satu sama lain dilihat dalam beragam konteks dengan proses pengambilan data dan analisis berlangsung secara simultan.
Untuk itu penelitian menggunakan wawancara mendalam, dipadukan dengan studi dokumen dan pengamatan terlibat di ruang daring. Penelitian dilakukan selama rentang waktu 2018 2021 (dua tahun). Meski demikian, Bintan melanjutkan, penelitian ini memiliki keterbatasan dalam hal seleksi kasus yang sulit dilakukan secara komprehensif, karena tidak mudah memperoleh data akun perempuan yang aktif menggunggah konten agama di media sosial, sehingga pilihan atas akun dilakukan secara subjektif dengan pemetaan akun secara terbatas berdasarkan pengamatan peneliti sejak tahun 2017.
Penelitian ini juga menyadari keterbatasan dalam eksplorasi praktik ekonomi yang berlangsung dalam praktik sosial subjek penelitian, sehingga peneliti memasukan keterbatasan ini sebagai rekomendasi dalam penelitian selanjutnya. Untuk menyelesaikan program doktor ini, Bintan Humeira dipromotori oleh Prof. Dr. Billy K. Sarwono dengan Kopromotor Dr. Arief Subhan. Para penguji pada sidang ini adalah Prof. Dr. Ilya R. Sunarwinadi; Dr. Pinckey Triputra; Inaya Rakhmani, Ph.D; Dr. Irwansyah; Dr. Eriyanto dan Dr. Atnike Sigiro. Sidang promosi ini diketuai oleh Julian Aldrin Pasha, M.A, Ph.D.(RO/OL-5)
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
Indonesia didorong untuk memanfaatkan kekayaan budaya dalam mendorong pengembangan industri ekonomi kreatif di tingkat global, termasuk melalui inovasi dan inklusi
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui pemberian keterampilan praktis, wawasan bisnis tajam, dan akses tanpa batas ke pasar global, SheHacks menjadi tonggak penting dalam mempercepat inklusivitas gender.
Pesenggiri Festival 2025 menggabungkan pameran karya seni tapis kuno dengan berbagai aktivitas kreatif lainnya.
Klaim Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sering tidak dapat dilakukan karena pengemudi ojek daring tersebut dianggap tidak sedang mengantarkan penumpang.
Kemenkominfo mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik pada Kemenkumham.
Munculnya layanan konseling daring kesehatan mental disebabkan maraknya tren self diagnose pada kalangan muda-mudi.
Keterlibatan lembaga jasa keuangan dinilai penting lantaran dapat meningkatkan efektivitas dalam mengidentifikasi risiko yang terjadi di antara lembaga jasa keuangan.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved