Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pasien Jantung Mengalami Anfal Bisa Vaksin, Begini Syaratnya

M. Iqbal Al Machmudi
06/8/2021 15:31
Pasien Jantung Mengalami Anfal Bisa Vaksin, Begini Syaratnya
Jantung(Ilustrasi)

JIKA seseorang yang mengalami penyakit jantung dan pembuluh darah dalam keadaan kumat atau anfal dan ingin melakukan vaksinasi covid maka bisa melakukan penanganan optimal sehingga dalam waktu 2-4 minggu pasien bisa melakukan vaksinasi.

"Kalau sedang kumat atau anfal seperti serangan jantung, lemah jantung, sesak nafas berat dan lainnya segera melakukan penanganan optimal dan tata laksana sehingga dalam keadaan stabil," kata Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Vito Anggarino Damay kepada Media Indonesia, Jumat (6/8).

Tidak perlu menunggu 3 bulan dalam waktu 2-4 pekan dari fase akut tersebut maka bisa direkomendasikan mendapatkan vaksinasi, tentunya sesuai dengan monitoring dokter terkait.

Untuk orang yang baru pasang ring, operasi bypass, atau pasang pacu jantung dan tidak sedang mengalami kumat dan dalam keadaan stabil tanpa komplikasi maka bisa direkomendasikan melakukan vaksinasi.

Baca juga : Vaksin Tahap ke-35 Tiba, Stok Vaksin Brrtambah 594.200 Dosis

"Jadwalnya 1-2 minggu dari prosedur tersebut. Dalam arti stabil adalah tidak sesak nafas, tidak bengkak, dana tidak sesak dada atau tiba-tiba pingsan dan lainnya," ucapnya.

Sementara, orang yang baru saja mengalami serangan jantung maka itu termasuk orang yang belum layak menerima vaksin saat ini. Kecuali mendapatkan penilaian, evaluasi, pemantauan, dan penanganan dari dokter yang merawatnya.

Namun secara umum, hampir semua orang boleh menerima vaksinasi. Jika orang tersebut memiliki penyakit komorbid yang terkendali dan diawasi oleh dokternya.

"Yang bisa menerima vaksin apabila dalam 3 bulan terakhir tidak ada keluhan atau simptom (gejala) yang membuat terbatas dan stabil, rutin kontrol dalam pengobatan maka boleh dan layak menerima vaksinasi. Itulah rekomendasi resmi dari Perhimpunan Dokter Kardiovaskular Indonesia (Perki)," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya