Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyalurkan zakat perusahaan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Unit Pengumpul Zakat Baznas BSI (UPZ BSI) sebesar lebih dari Rp 72 miliar.
Ketua Baznas RI Prof. KH Noor Achmad mengatakan penyaluran zakat BSI ini merupakan salah satu kunci sukses dalam mengembangkan Gerakan Cinta Zakat.
Pasalnya, dana zakat yang diterima Baznas akan disalurkan untuk kepentingan dan kesejahteraan umat lewat berbagai program Baznas, termasuk untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada BSI yang telah mempercayakan zakatnya kepada Baznas. Hal ini merupakan wujud dukungan yang diberikan BSI untuk menyejahterakan umat,” kata Prof. KH Noor Achmad di Jakarta, Sabtu (17/7).
Ke depan, lanjut Prof. KH Noor Achmad, Baznas berharap kolaborasi kedua lembaga ini dapat merealisasikan potensi zakat muslim di Indonesia yang diperkirakan sebesar Rp300 triliun.
Sementara itu, Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan, sebagai lembaga keuangan syariah, peran BSI sebagai lembaga keuangan syariah tentu harus sejalan dengan visi syariah. Melalui UPZ BSI diharapkan dapat memperkuat ekosistem ZIS (Zakat, Infaq dan Sedekah).
”Berbeda dengan badan hukum lainnya, BSI tidak hanya membayar pajak, tetapi juga zakat, yang semuanya dapat digunakan untuk kepentingan bangsa," jelasnya.
"Dan Alhamdulillah, setelah diresmikannya UPZ BSI, kami saat ini menyerahkan zakat lebih dari Rp 72 miliar kepada Baznas, karena kami percaya Baznas bersama dengan UPZ BSI akan menyalurkannya dengan tepat sasaran dan sesuai Syariah,” ujar Hery Gunardi.
Hery melanjutkan, penyaluran zakat ini juga sebagai komitmen BSI membantu saudara-saudara di tanah air yang mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19 dan mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh.
“UPZ BSI nantinya juga akan mengumpulkan zakat dari karyawan dan nasabah untuk disalurkan ke Baznas,” kata Hery Gunardi.
Berdasarkan data Baznas, per 2020 lalu total dana Ziswaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 12,5 triliun, tumbuh dari tahun 2019 yang sebesar Rp 10,6 triliun. Tahun ini, jumlahnya diestimasi bisa naik hingga Rp 19,77 triliun.
Dengan adanya UPZ BSI ini tentu menjadi spirit dan kolaborasi aktif bagi seluruh pihak yang ingin menyalurkan ZIS kepada lembaga resmi secara transparan dan amanah yang telah ditunjuk Baznas. (RO/OL-09)
Baznas terus memperkuat kelompok petani binaan program Lumbung Pangan (LP) di berbagai daerah di Indonesia dalam mempersiapkan beras kualitas premium untuk kebutuhan Zakat Fitrah.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak akan digunakan untuk mendanai program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghadirkan Program Pesantren Jalan Cahaya pada Ramadan 1447 H di 20 titik se-Indonesia selama bulan suci.
KEPALA Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pesan utama Ramadan yang senantiasa bermuara pada nilai ketakwaan harus dimaknai secara luas.
AEON menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI sebagai bagian dari upaya mendukung proses pemulihan di Sumatra.
Baznas terus memperkuat kelompok petani binaan program Lumbung Pangan (LP) di berbagai daerah di Indonesia dalam mempersiapkan beras kualitas premium untuk kebutuhan Zakat Fitrah.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pengawasan makro dan keadilan distribusi dalam pengelolaan dana umat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak akan digunakan untuk mendanai program MBG.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved