Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Inkonsistensi PPKM Darurat, Ombudsman: WNA Tidak Dilarang ke Indonesia

Indriyani Astuti
14/7/2021 16:48
Inkonsistensi PPKM Darurat, Ombudsman: WNA Tidak Dilarang ke Indonesia
Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng(MI/Galih Pradipta)

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng mengatakan Ombudsman RI akan melakukan kajian sistemik (systemic review) untuk memberikan saran kepada Pemerintah agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19.

Salah satu inkonsistensi yang ditemukan Ombudsman RI, ujarnya, masih dibukanya pintu masuk internasional pada masa PPKM Darurat. Robert mengatakan, meskipun hal ini sudah diatur pada Surat Edaran (SE) nomor 47 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam masa Pandemi Covid – 19, namun kondisi di Indonesia saat ini berbeda dengan negara lain.

“Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Kita melihat bahwa kapasitas Pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasionalnya,” ujar Robert di Jakarta, Rabu (14/7)

Untuk itu, Robert menilai pemerintah harus dapat menakar kapasitas dalam penanganan Covid-19 di dalam negeri sebelum memutuskan untuk terus membuka pintu kedatangan internasional. “Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Ketegasan Pemerintah dalam implementasi kebijakan di masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan” tegasnya.

Baca juga: Perhimpunan Dokter Susun Revisi Tata Laksana Penanganan Covid-19

Menurut Robert, konsistensi kebijakan sangat penting agar aparat pelaksana di lapangan tidak kebingungan dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Pusat. “Jadi penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” imbuhnya.

Selain itu, Ombudsman RI berpandangan bahwa penanganan Covid-19 tidak hanya terkait pembatasan kegiatan masyarakat namun juga diikuti oleh akselerasi vaksinasi untuk membangun herd immunity, meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana kesehatan serta pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran.

“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanan penanganan Covid-19 di lapangan. Selain itu kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan,” ujarnya.

Nantinya, ia menegaskan, hasil dari kajian sistemik, akan disampaikan kepada pemerintah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya