Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng mengatakan Ombudsman RI akan melakukan kajian sistemik (systemic review) untuk memberikan saran kepada Pemerintah agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19.
Salah satu inkonsistensi yang ditemukan Ombudsman RI, ujarnya, masih dibukanya pintu masuk internasional pada masa PPKM Darurat. Robert mengatakan, meskipun hal ini sudah diatur pada Surat Edaran (SE) nomor 47 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam masa Pandemi Covid – 19, namun kondisi di Indonesia saat ini berbeda dengan negara lain.
“Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran Covid-19. Kita melihat bahwa kapasitas Pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasionalnya,” ujar Robert di Jakarta, Rabu (14/7)
Untuk itu, Robert menilai pemerintah harus dapat menakar kapasitas dalam penanganan Covid-19 di dalam negeri sebelum memutuskan untuk terus membuka pintu kedatangan internasional. “Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran Covid-19. Ketegasan Pemerintah dalam implementasi kebijakan di masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan” tegasnya.
Baca juga: Perhimpunan Dokter Susun Revisi Tata Laksana Penanganan Covid-19
Menurut Robert, konsistensi kebijakan sangat penting agar aparat pelaksana di lapangan tidak kebingungan dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Pusat. “Jadi penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” imbuhnya.
Selain itu, Ombudsman RI berpandangan bahwa penanganan Covid-19 tidak hanya terkait pembatasan kegiatan masyarakat namun juga diikuti oleh akselerasi vaksinasi untuk membangun herd immunity, meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana kesehatan serta pemberian bantuan sosial yang tepat sasaran.
“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanan penanganan Covid-19 di lapangan. Selain itu kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan,” ujarnya.
Nantinya, ia menegaskan, hasil dari kajian sistemik, akan disampaikan kepada pemerintah. (OL-4)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved