Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENOLAKAN atas rencana pemerintah terkait vaksinasi Covid-19 gotong royong individu yang berbayar datang dari sejumlah organisasi. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) misalnya, mempermasalahkan pemberian vaksin Covid-19 yang dilakukan secara berbayar oleh Kimia Farma.
Presiden KSPI Said Iqbal menuding, jika ini program ini terus dilanjutkan pemerintah, maka dikhawatirkan ada praktik komersialiasi yang bakal menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Setiap transaksi jual beli dalam proses ekonomi berpotensi menyebabkan terjadinya komersialisasi oleh produsen yang memproduksi vaksin terhadap konsumen, dalam hal ini rakyat termasuk buruh yang menerima vaksin,” ujar Iqbal dalam keterangan persnya, Senin (12/7).
KSPI menilai, apapun bentuk dan strategi pemberian vaksin termasuk pembiayaannya kepada seluruh rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah dan pengusaha , termasuk dimulainya program Vaksinasi Gotong Royong maupun berbayar secara individu.
Iqbal juga menyebut, kemampuan keuangan tiap-tiap perusahaan dan individu warga negara berbeda.
Dia memperkirakan, jumlah perusahaan menengah ke atas yang mampu membayar vaksin tidak lebih dari 10% dari total jumlah perusahaan di Indonesia atau hanya 20% dari total jumlah pekerja di seluruh Indonesia yang perusahaannya mampu membayar vaksin berbayar itu.
Sebagaimana diketahui, dalam keputusan yang telah diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dijelaskan bahwa harga Vaksin Gotong Royong jenis Sinopharm adalah Rp321.660 per dosis dan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
Selain KSPI, gelombang penolakan program tersebut datang dari relawan Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Projo. Mereka meminta pemerintah mengevaluasi penjualan vaksin Covid-19 berbayar itu.
Sekjen DPP Projo Handoko berpendapat, vaksin gratis dari pemerintah bisa melegakan masyarakat di tengah kekhawatiran terpapar Covid-19 dan tekanan ekonomi. Negara dituntut hadir dalam melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.
"Projo melihat perdagangan vaksin covid-19 tidak sesuai dengan misi awal Presiden Jokowi, jika di tengah akselerasi vaksinasi oleh pemerintah ada vaksin dijual di apotek yang disalurkan oleh Kimia Farma. Intinya, masyarakat jangan dibebani dengan biaya vaksin," tegasnya dalam keterangan resmi.
Handoko mengatakan lebih baik biaya vaksin dibebankan kepada perusahaan untuk melindungi karyawan dan pekerja dari covid-19.
"Karyawan dan pekerja tidak boleh dipungut atau dipotong gajinya itu," kata Handoko.
Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan pun juga menyatakan penolakan rencana vaksinasi individu berbayar. Mereka beranggapan praktik ini bisa mencederai hak kesehatan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh negara di tengah lonjakan kasus Covid-19 nasional.
"Koalisi menganggap pemerintah semakin mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan di tengah buruknya penanganan pandemi," ungkap pernyataan resmi koalisi tersebut.
Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), LaporCovid19, Lokataru Foundation, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan lainnya.
Mereka juga menjelaskan, fakta di lapangan yang diketahui pihaknya ialah masih ada kendala teknis pelaksanaan vaksinasi massal seperti penumpukan warga saat antre di wilayah DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, DI Yogyakarta, dan lainya.
Pemerintah diminta harus memperbaiki tata laksana ini, bukan menjadikan vaksinasi Covid-19 berbayar sebagai rencana lain. (Ins/OL-09)
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Pasal 5 RKUHAP yang memberikan kewenangan bagi penyelidik melakukan tindakan lain menurut hukum.
DPR menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani seluruh elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Langkah tersebut dilakukan Komisi III DPR RI sebagai wakil rakyat.
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kritik tajam.
Ketum YLBHI Muhammad Isnur menyoroti proses buruk penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertutup dan terburu-buru.
TNI dilatih dan dididik untuk berperang, bukan untuk menjaga Kejari dan Kejati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved