Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Kedudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan semakin jelas dengan adanya peraturan presiden yang akan segera disahkan dalam waktu dekat.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, mengatakan saat ini perpres menunggu persetujuan Kementerian Keuangan, yang sebelumnya sudah disetujui 3 Menteri lainnya.
"Seluruh proses sudah selesai, juga sudah diparaf oleh saya dan 3 Menteri lain (Menkumham, Menpan-RB, Men-PPN), kami tinggal menunggu paraf Menkeu sebelum diundangkan dalam waktu dekat," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (8/7).
Baca juga: Ini Link Cek Faskes Vaksinasi Covid-19 di Jakarta
Sebelumnya, peleburan 4 Lembaga Pemerintah Non Kementerian ke dalam BRIN tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang badan Riset dan inovasi.
Keempat LPNK tersebut yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI).
"Posisi BRIN akan semakin jelas (dengan adanya Perpres)," pungkas Handoko.
Terpisah, dalam Alinea Forum bertajuk "Harmonisasi Regulasi BRIN" Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, menyesalkan hilangnya menteri sebagai penaggung jawab dan pimpinan tertinggi dalam UU nomor 11/2019 tentang sistem Nasional pengetahuan dan teknologi (Sisnas IPTEK). Padahal, Pada umumnya kata menteri harus ada untuk menjalankan tugas sebuah UU.
Akibatnya hal itu, kata dia, saat ini nada 'matahari kembar' di pemerintahan yang bergerak di iptek, yaitu BRIN dan Kemendikbudristek.
"Bedanya, Ristek berada di komisi X DPR, sehingga mereka bisa hadir di sidang kabinet dan turut serta dalam pembentukan regulasi, sedangkan BRIN di komisi VII DPR yang tentu tidak dapat turut serta dalam sidang kabinet, " Tutur salah satu Politisi Fraksi PKS tersebut.
Ia mendorong adanya harmonisasi regulasi BRIN. Harmonisasi mendesak dilakukan agar muncul kepastian dunia iptek di masa depan. (H-3)
Hal yang harus dilakukan adalah menjalin kerja sama antar negara.
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengerjakan berbagai tugas dan memecahkan masalah.
"Tuntutan kita tidak banyak. Di masa pandemi seperti ini tentunya kita sangat keberatan adanya pemutusan kontrak. Kita tidak menuntut pesangon, kita hanya minta dipekerjakan kembali."
Handoko menyebut bahwa dalam kontrak yang ditandatangani para awak sudah tertera kesepakatan itu. Para awak juga bisa memutus atau mengakhiri kontrak mereka secara sepihak.
Satu unit teknologi Arsisnum diperuntukkan bagi Rumah Singgah Gelora Serayu Banyumas, sebuah rumah yang digratiskan bagi keluarga pasien yang menunggu di RS.
Saat ini operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) sedang berlangsung di Kalimantan Barat sejak 17 September 2021
TAHUKAH Anda? membangun pembangkit listrik tenaga nukir (PLTN) itu seperti menanam pohon durian? Butuh tanah yang stabil, benih unggul, dan perawatan penuh perhatian.
Mekanisme pendanaan penelitian, masih menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa, tidak sesuai dengan sifat riset yang semestinya adaptif dan fleksibel.
Kendali penuh yang dimiliki BRIN dinilai akan menciptkan kemunduran ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
Pengalaman dari penggabungan beberapa lembaga sebelumnya, butuh beberapa tahun untuk menyelesaikannnya.
Semangat melakukan riset dan inovasi di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) harus senantiasa hidup dalam setiap insan riset dan inovasi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved