Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Kedudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan semakin jelas dengan adanya peraturan presiden yang akan segera disahkan dalam waktu dekat.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, mengatakan saat ini perpres menunggu persetujuan Kementerian Keuangan, yang sebelumnya sudah disetujui 3 Menteri lainnya.
"Seluruh proses sudah selesai, juga sudah diparaf oleh saya dan 3 Menteri lain (Menkumham, Menpan-RB, Men-PPN), kami tinggal menunggu paraf Menkeu sebelum diundangkan dalam waktu dekat," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (8/7).
Baca juga: Ini Link Cek Faskes Vaksinasi Covid-19 di Jakarta
Sebelumnya, peleburan 4 Lembaga Pemerintah Non Kementerian ke dalam BRIN tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang badan Riset dan inovasi.
Keempat LPNK tersebut yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI).
"Posisi BRIN akan semakin jelas (dengan adanya Perpres)," pungkas Handoko.
Terpisah, dalam Alinea Forum bertajuk "Harmonisasi Regulasi BRIN" Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, menyesalkan hilangnya menteri sebagai penaggung jawab dan pimpinan tertinggi dalam UU nomor 11/2019 tentang sistem Nasional pengetahuan dan teknologi (Sisnas IPTEK). Padahal, Pada umumnya kata menteri harus ada untuk menjalankan tugas sebuah UU.
Akibatnya hal itu, kata dia, saat ini nada 'matahari kembar' di pemerintahan yang bergerak di iptek, yaitu BRIN dan Kemendikbudristek.
"Bedanya, Ristek berada di komisi X DPR, sehingga mereka bisa hadir di sidang kabinet dan turut serta dalam pembentukan regulasi, sedangkan BRIN di komisi VII DPR yang tentu tidak dapat turut serta dalam sidang kabinet, " Tutur salah satu Politisi Fraksi PKS tersebut.
Ia mendorong adanya harmonisasi regulasi BRIN. Harmonisasi mendesak dilakukan agar muncul kepastian dunia iptek di masa depan. (H-3)
Direct Digital Radiography (DDR) ciptaan I Gede Bayu Suparta dirancang dengan fitur pengambilan mode thorax untuk diagnosis untuk diagnosis pasien Covid-19.
BPPT meluncurkan inovasi Rumah Komposit Tahan Gempa (RKTG) sebagai solusi mendukung program infrastruktur mitigasi bencana nasional di Tangerang Selatan
Bali adalah daerah yang berada di jalur rawan gempa dan tsunami.BPPT telah memasang buoy, alat deteksi tsunami namun sayangnya hilang kemungkinan dicuri.
Gempabumi Enggano berjarak sekitar 260 km dari posisi InaBUOY SUN telah memicu munculnya mode alert meski seluruh gempa utama dan susulan tidak berpotensi tsunami.
Setelah dua kali divaksin covid-19, tubuh akan membangun pertahanan dengan adanya imun melawan virus korona. Peserta vaksinasi bisa mengukur kadar antibodi setela divaksin.
Kawasan itu diharapkan akan menjadi medium mengembangkan riset sekaligus menarik investasi dan membuka lapangan pekerjaan baru di Indonesia.
TAHUKAH Anda? membangun pembangkit listrik tenaga nukir (PLTN) itu seperti menanam pohon durian? Butuh tanah yang stabil, benih unggul, dan perawatan penuh perhatian.
Mekanisme pendanaan penelitian, masih menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa, tidak sesuai dengan sifat riset yang semestinya adaptif dan fleksibel.
Kendali penuh yang dimiliki BRIN dinilai akan menciptkan kemunduran ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
Pengalaman dari penggabungan beberapa lembaga sebelumnya, butuh beberapa tahun untuk menyelesaikannnya.
Semangat melakukan riset dan inovasi di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) harus senantiasa hidup dalam setiap insan riset dan inovasi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved