Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ini Aturan Perjalanan Baru Selama PPKM Darurat

M. Iqbal Al Machmudi
02/7/2021 20:56
Ini Aturan Perjalanan Baru Selama PPKM Darurat
Ilustrasi(Antara)

DALAM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat masyarakat diminta untuk ekstra dalam menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan perjalan.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menegaskan pemberlakuan aturan perjalanan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M pengetatan protokol kesehatan.

"Ini ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut memakai masker kain tiga lapis atau masker medis," kata Ganip dalam Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, Jumat (2/6).

Kemudian tidak berbicara selama perjalanan dan tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam kecuali untuk keperluan medis untuk mengonsumsi obat.

Perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku apabila hasil tes PCR atau rapid test antigen negatif namun bergejala maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR selama waktu tunggu.

Baca juga : Kawal PPKM Darurat Jawa-Bali, Polri Kerahkan 21.168 Personel

Selanjutnya, Ganip juga menjelaskan ketentuan syarat vaksinasi sebagai syarat untuk pelaku perjalanan. Pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

"Ditambah dengan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Kedua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen," ujarnya.

Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing

Khusus untuk moda transportasi udara RT-PCR diperlakukan maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi pribadi melalui e-HAC.

Berikutnya transportasi darat atau umum seperti sepeda motor, kendaraan barang atau logistik, dan kereta api antarkota persyaratan RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya