Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DALAM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat masyarakat diminta untuk ekstra dalam menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan perjalan.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menegaskan pemberlakuan aturan perjalanan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M pengetatan protokol kesehatan.
"Ini ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut memakai masker kain tiga lapis atau masker medis," kata Ganip dalam Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, Jumat (2/6).
Kemudian tidak berbicara selama perjalanan dan tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam kecuali untuk keperluan medis untuk mengonsumsi obat.
Perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku apabila hasil tes PCR atau rapid test antigen negatif namun bergejala maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR selama waktu tunggu.
Baca juga : Kawal PPKM Darurat Jawa-Bali, Polri Kerahkan 21.168 Personel
Selanjutnya, Ganip juga menjelaskan ketentuan syarat vaksinasi sebagai syarat untuk pelaku perjalanan. Pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
"Ditambah dengan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Kedua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen," ujarnya.
Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing
Khusus untuk moda transportasi udara RT-PCR diperlakukan maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi pribadi melalui e-HAC.
Berikutnya transportasi darat atau umum seperti sepeda motor, kendaraan barang atau logistik, dan kereta api antarkota persyaratan RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan. (OL-2)
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Seperti halnya virus korona, bentuk patologi sosial semacam itu kini juga masih ada dan bergentayangan. Mereka cuma bermutasi menjadi bentuk lain, dari yang kelas teri hingga kakap.
“Saya mohon bangsa ini, pemimpin-pemimpin kita, dalam bidang politik mana semua, tolong tidak berkomentar kalau komentarnya belum jelas,” kata Luhut
Direct Digital Radiography (DDR) ciptaan I Gede Bayu Suparta dirancang dengan fitur pengambilan mode thorax untuk diagnosis untuk diagnosis pasien Covid-19.
Pandemi covid-19 mesti dibaca betapa ada yang salah dalam sistem kehidupan kita sehingga virus itu mampu memporak-porandakan setiap sendi kehidupan di seluruh dunia.
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Jika memungkinkan, kapan pun berada di ruang publik atau di gedung, pastikan ventilasi alami dengan membuka jendela.
Langkah ini untuk mengoptimalkan kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
PROGRAM vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Sumatra Selatan, difokuskan untuk kalangan pelajar.
PELAKSANAAN protokol kesehatan (prokes) Covid-19 harus menjadi kewajiban dalam keseharian masyarakat, untuk menghadapi potensi sebaran varian baru virus korona di tanah air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved