Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DALAM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat masyarakat diminta untuk ekstra dalam menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan perjalan.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menegaskan pemberlakuan aturan perjalanan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M pengetatan protokol kesehatan.
"Ini ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut memakai masker kain tiga lapis atau masker medis," kata Ganip dalam Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat, Jumat (2/6).
Kemudian tidak berbicara selama perjalanan dan tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam kecuali untuk keperluan medis untuk mengonsumsi obat.
Perjalanan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada ketentuan yang berlaku apabila hasil tes PCR atau rapid test antigen negatif namun bergejala maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR selama waktu tunggu.
Baca juga : Kawal PPKM Darurat Jawa-Bali, Polri Kerahkan 21.168 Personel
Selanjutnya, Ganip juga menjelaskan ketentuan syarat vaksinasi sebagai syarat untuk pelaku perjalanan. Pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
"Ditambah dengan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Kedua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen," ujarnya.
Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing
Khusus untuk moda transportasi udara RT-PCR diperlakukan maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi pribadi melalui e-HAC.
Berikutnya transportasi darat atau umum seperti sepeda motor, kendaraan barang atau logistik, dan kereta api antarkota persyaratan RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan. (OL-2)
Sandi mengungkapkan kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan setiap bulan dengan materi yang beragam.
Ada beberapa langkah antisipatif yang mulai diterapkan Puskesmas Warungkondang untuk mencegah penyebaran covid-19.
Munculnya kembali covid-19 tentu perlu diantisipasi. Karena itu, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memitigasi penyebaran covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
Saat ini, kelima pasien tersebut hanya bergejala ringan. Mereka sedang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati memastikan terpaparnya warga tersebut saat yang bersangkutan berada di luar daerah.
Galeri menjadi catatan sekaligus spirit agar warga Jabar tak gentar, namun tetap waspada menghindari penularan.
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved