Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan melakukan penyesuaian metode riset di masa pandemi covid-19 dengan membatasi mobilitas peneliti asing. Hal itu diungkapkan oleh Plt Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan BRIN, Ismunandar.
Ia menjelaskan, pada dasarnya pemerintah Indonesia membuka kesempatan kepada seluruh peneliti dari berbagai negara untuk berkolaborasi dengan peneliti Indonesia dengan berpedoman pada UU No 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Namun, situasi pandemi yang berkelanjutan membuat pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan.
"Di masa pandemi terdapat pembatasan mobilitas orang asing termasuk bagi peneliti. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana peneliti asing bisa mendapatkan visa dan izin tinggal untuk melakukan kolaborasi penelitian di Indonesia," katanya, Rabu (16/6).
BRIN sendiri berupaya meningkatkan kerja sama riset internasional yang inklusif dan kolaboratif. Hal itu sesuai dengan arahan target utamanya untuk menjadi platform global dengan berfokus pada digital economy, green economy dan blue economy.
"Kolaborasi riset internasional esensinya adalah merupakan salah satu strategi penting untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas output dan outcome dari penelitian di samping itu kita tetap berpedoman pada garis politik luar negeri bebas aktif," jelasnya.
Terkait pembatasan masuknya peneliti asing, analis Kebijakan Ahli Madya Sri Wahyon menambahkan, pihaknya membuat penyesuaian metode lain dalam aktifitas kolaborasi riset. Misalnya, dalam pengambilan sampel yang biasa dilakukan di lapangan, peneliti asing dapat melakukan metode seperti remote research atau penelitian jarak jauh.
"Pengambilan data primernya dilakukan oleh local counterpart yang berada di Indonesia, sedangkan aktifitas analisis data dan termasuk sampel dapat dilaksanakan bersama-sama setelah dilakukan pertukaran data atau data exchange sampai dengan tahapan penyusunan laporan hasil penelitian serta penulisan manuskrip publikasi ilmia," jelasnya.
Beberapa bidang penelitian yang sangat memungkinkan dilakukan secara remote research seperti penelitian orang utan. Namun, hal itu tidak mungkin diterapkan pada penelitian seperti antropologi dengan metode participant observation, yang mengharuskan peneliti asing berbaur dengan responden dalam waktu yang relatif lama.
Merujuk Permenkumham No 26 Tahun 2020, pemberian visa kunjungan hanya dapat diberikan untuk 6 kategori. Orang asing yang diizinkan hanya untuk keperluan darurat dan mendesak, pembicaraan bisnis, pembelian barang, uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing, tenaga bantuan medis dan pangan dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
"Hanya ada dua kategori yang mendapat visa tinggal terbatas yaitu tenaga asing dalam rangka bekerja dan tidak dalam rangka bekerja yang diantaranya adalah investor, penyatuan keluarga dan Wisatawan Asing Lanjut Usia. Artinya untuk kategori lain seperti peneliti asing, mahasiswa asing, jurnalis asing tidak mendapatkan visa tinggal terbatas," kata analis Keimigrasian Pertama, Subdit Visa Imigrasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham Wihadi Sutrisno. (H-2)
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Penelitian ini menawarkan rekomendasi yang dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan keamanan regional.
Para ilmuan menemukan bahwa bagian otak yang awalnya dianggap hanya memproses penglihatan ternyata dapat memicu gema sensasi sentuhan.
Resiliensi petani merupakan syarat penting jika pengelolaan usaha kelapa di provinsi tersebut ingin berkelanjutan.
Hasil penelitian menemukan persoalan kental manis bukan hanya perihal ekonomi, tetapi juga regulasi yang terlalu longgar.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menilai Kitab Fikih Zakat karya Dr. Nawawi Yahya Abdul Razak Majene sangat relevan bagi pengelolaan zakat di era modern.
Efikasi masyarakat dan norma kelompok terbukti lebih berpengaruh terhadap partisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibandingkan pendekatan berbasis rasa takut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved