Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Cegah Kerumunan, Zona Merah dan Oranye Covid-19 Dilarang Adakan Kegiatan Keagamaan

Mohamad Farhan Zhuhri
16/6/2021 12:25
Cegah Kerumunan, Zona Merah dan Oranye Covid-19 Dilarang Adakan Kegiatan Keagamaan
Sebaran zonasi risiko covid-19 terkini.(Satgas Penanganan Covid-19)

PADA 15 Juni 2021, pasien terkonfirmasi positif melalui metode pemeriksaan RT-PCR/TCM dan rapid antigen di Indonesia kembali bertambah 8.161 kasus dengan demikian total kasus covid-19 menjadi 1.927.708 kasus. Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah sebagai upaya mitigasi penyebaran covid-19.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.  

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ujarnya dalam surat yang diterbitkan pada 15 Juni 2021 itu.

Selanjutnya, Menag menegaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE No 13 Tahun  2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya