Begini Upaya Kemenaker Hapus Kasus Pekerja Anak di Indonesia

Rifaldi Putra irianto
11/6/2021 22:39
Begini Upaya Kemenaker Hapus Kasus Pekerja Anak di Indonesia
Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah(Antara/Aditya Pradana Putra)

MEMPERINGATI Hari Dunia Menentang Pekerja Anak atau dikenal dengan World Day Against Child Labour yang diperingati setiap 12 Juni. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah terus berupaya menghapus pekerja anak dengan melakukan penarikan pekerja anak dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk. 

"Di masa pandemi Covid-19 ini, saya ingin kembali mengajak dan memperkuat komitmen bersama untuk membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka," kata Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Jumat, (11/6). 

Menurutnya, demi mewujudkan penghapusan pekerja anak, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan harus dilakukan secara bersama-sama, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial, dan intelektual. 

"Ini merupakan gerakan bersama yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi melibatkan semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serikat pekerja/buruh, pengusaha, untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan pekerja anak," katanya. 

Menaker menegaskan, Indonesia memiliki komitmen besar dalam menghapus pekerja anak. Wujud komitmen tersebut ditandai dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, serta memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. 

Ia juga menyatakan bahwa pada kenyataannya tidak semua anak Indonesia mempunyai kesempatan untuk memperoleh hak-hak mereka secara penuh, serta menikmati kesempatan kebutuhan mereka sebagai anak, terutama anak-anak yang terlahir dari keluarga miskin atau rumah tangga sangat miskin. 

Baca juga : Kasus Pekerja Anak Meningkat, Pemerintah Diminta Data & Intervensi

"Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga mamaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak," katanya. 

Lebih lanjut, ia menyatakan dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, anak-anak juga merupakan kelompok yang terdampak, yang pada akhirnya memaksa anak-anak ambil bagian untuk membantu perekonomian keluarganya. 

“Ini harus dihentikan. Stop pekerja anak. Biarkan anak tumbuh dan berkembang secara optimal dari segi fisik, mental, sosial dan intelektualnya semua untuk kepentingan terbaik untuk anak,” katanya.

Dijelaskannya, Upaya lainnya yang juga telah dilakukan pemerintah untuk menentang pekerja anak adalah mendorong gerakan aksi nasional penghapusan pekerja anak, mengarusutamakan isu pekerja anak di seluruh sektor prioritas pembangunan, membuka akses pelatihan kerja bagi pekerja anak yang akan memasuki usia kerja. 

"Kita terus memperluas jangkauan sasaran program aksi langsung baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat, pemberdayaan orang tua pekerja anak melalui pelatihan keterampilan dan kewirausahaan dan membuka akses yang lebih luas kepada semua anak Indonesia yang masih dalam usia sekolah ke dunia pendidikan," terangnya. 

"Pemerintah juga telah menargetkan Indonesia bebas pekerja anak pada 2022. Pemerintah juga mendeklarasikan program 'Zona Bebas Pekerja Anak' di berbagai kawasan-kawasan industrial di seluruh Indonesia. Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan anak di semua bidang pekerjaan," tukasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya