Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DEWAN Pimpinan Pusat Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (DPP SAHI) menghormati keputusan pemerintah terkait pembatasan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Ketua Umum DPP SAHI Abdul Khaliq Ahmad dan Sekjen Agoest Zakaria dalam pernyataan sikap secara tertulis diterima mediaindonesia.com, Sabtu (5/6) menyatakan DPP SAHI menghormati dan dapat memahami keputusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan aktual dan rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan secara syar’i dalam pengambilan keputusan pemberangkatan jemaah haji.
DPP SAHI mendorong pemerintah melakukan komunikasi intensif kepada Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan Organisasi Konperensi Islam untuk memperoleh tambahan kuota haji pada musim haji berikutnya setelah berakhirnya pandemi Covid-19. Ini sebagai solusi dalam mengatasi daftar tunggu calon jemaah haji yang semakin panjang dan lama. "Saat ini telah mencapai lebih dari 5 juta orang yang antri dengan rata-rata masa tunggu lebih dari 21 tahun," sebutnya.
DPP SAHI mengajak kepada para calon jemaah haji untuk ikhlas dan bersabar atas keputusan ini karena semata-mata demi perlindungan kesehatan dan keamanan terhadap calon jemaah haji akibat pandemi Covid-19.
"Kita terus memohon dan berdoa kepada Allah SWT agar musibah dunia Covid-19 segera berakhir dan kondisi kehidupan normal kembali, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat terlaksana kembali," harap Abdul Khaliq Ahmd.
DPP SAHI menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk memahami keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji Indonesia secara jernih dan khusnudhon. Serta menjaga kehidupan nasional tetap kondusif agar pemulihan ekonomi dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 berangsur membaik dan bangkit kembali.
Menurut DPP SAHI kekhawatiran terhadap keberadaan dana haji pasca pembatalan keberangkatan sangatlah tidak beralasan, karena Menteri Agama, Ketua Komisi VIII DPR-RI dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menjamin dana haji aman. Dana tersebut kini diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah, dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman.
baca juga: Haji
Terakhir, DPP SAHI menginstruksikan kepada seluruh Pengurus DPW dan DPD SAHI se-Indonesia untuk menyosialisasikan keputusan pembatalan keberangkatan calon jemaah haji ini dengan benar dan proporsional kepada masyarakat. Khususnya calon jemaah haji agar memahami kebijakan ini dengan benar dan tidak terprovokasi dengan opini yang menyesatkan, berita hoax, dan ujaran kebencian dari kelompok manapun. (N-1)
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaran ibadah haji.
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
ANGGOTA Pansus Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengatakan rencana pelaksanaan haji jalur laut merupakan hal yang kompleks dan harus dipertimbangkan dengan sangat matang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved