Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Satgas : Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Siswa Prioritas PTM

Ferdian Ananda Majni
05/6/2021 07:55
Satgas : Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Siswa Prioritas PTM
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito(Antara/Akbar Nugroho)

KEGIATAN pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah, akan dibuka kembali pada bulan Juli 2021 mendatang atau tahun ajaran baru. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, risiko kesehatan siswa adalah prioritas nomor satu.

"Sebelum penyelenggaraannya, pemerintah daerah harus memastikan bahwa kesehatan, keselamatan dan keamanan siswa menjadi prioritas utama," kata Wiku, Sabtu (5/6).

Seluruh pihak yang berpartisipasi, sebut Wiku, harus bertanggungjawab dari awal sampai akhir alur kegiatan belajar mengajar, termasuk siap mengerem jika ditemukan kasus baru dilingkungan pendidikan.

"Dalam penyelenggaraannya kelak, sekolah tatap muka dan sekolah daring bisa dikombinasikan agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas," tegasnya.

Terkait dengan rendahnya angka vaksinasi guru. Wiku mengatakan, pemerintah terus melakukan upaya masif dalam meningkatkan cakupan vaksinasi terhadap guru dan tenaga pendidik.

Hal itu dilakukan melalui vaksinasi sesuai tahapan prioritas maupun vaksinasi massal melalui vaksinasi sesuai tahapan prioritas maupun vaksinasi massal dengan distribusi vaksin siap pakai ke berbagai daerah di Indonesia.

"Perlu diingat bahwa pembukaan sektor pendidikan akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah," imbuhnya.

Sebagai acuan, Satgas meminta daerah menaati Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi Covid-19 yang telah dirilis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama pada 2 Juni 2021 lalu.

Panduan ini diperuntukkan bagi Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (PAUDdikdasmen). Panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

Berikut ini ringkasan ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran terbatas di masa pandemi :

1.Pembelajaran dilaksanakan dengan PTM dan PJJ.
2. Wajib menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas bila sudah divaksinasi.
3. Orang tua memilki hak memilih metode pembelajaran bagi anaknya. Paling lambat dilaksanakan tahun akademik 2021/2022.
4. Adanya pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran oleh pemerintah dan dinas setempat.
5. Pembelajaran diberhentikan apabila ada konfirmasi kasus Covid-19 di satuan pendidikan ataupun muncul kebijakan daerah terkait pengendalian covid-19.
6. Perlu dibentuk satuan tugas penanganan yang melibatkan orang tua wali serta masyarakat sekitar dengan komposisi, satu tim pembelajaran, psikososial, tata ruang, tim kesehatan, kebersihan, keamanan, pelatihan dan humas.
7. Sebelum menerapkan PTM, sekolah wajib mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas, seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker dan lainya yang tercantum dalam panduan tersebut.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan Media Indonesia, epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menyatakan, sekolah harus ditutup jika ada temuan lebih dari dua kasus covid-19. Selain itu, vaksinasi juga harus mencakup seluruh pihak di lingkungan sekolah, termasuk satpam. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya