Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DALAM rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) untuk kemaslahatan Umat, Badan Wakaf Indonesia (BWI) berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan Ketua BWI, Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA, dan Ketua BAZNAS, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA di Jakarta, Selasa (25/5).
“Kerja sama antara Baznas dengan BWI pasti menguntungkan. Ini menandakan adanya saling percaya antara Baznas dengan BWI. Saling percaya ini akan menjadi kekuatan sesama penggerak filantropi untuk membangun kesejahteraan umat,” ujar Ketua Baznas Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA.
“BAZNAS dan BWI merupakan bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Di Indonesia banyak aset wakaf, kalau bisa di Jakarta dibangun bersama program wakaf produktif antara BAZNAS dan BWI, akan menjadi program yang monumental,” ucap Prof. Noor Achmad.
Ketua BWI, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, mengharapkan ada proyek sinergi nasional pendayagunaan Ziswaf melalui kerja sama BWI dan Baznas.
Prof Mohammad Nuh menambahkan, BWI dan Baznas sudah saatnya menjadi pembukti bahwa Baznas dan BWI bisa membuat proyek pendayagunaan Ziswaf nasional yang dampaknya luar biasa bagi kesejahteraan umat.
“Kami berterima kasih kepada Bazns bahwa kerja sama ini akan memulai era baru sinergi seluruh penggerak filantropi akan mampu membuat berbagai proyek kesejahteraan di seluruh Indonesia. Proyek pertama bisa di Jawa Tengah, sebagai simbol kebangkitan gerakan kesejahteraan umat. Semoga niat baik kita semua mendapat berkah dari Allah SWT,” kata Prof. Dr. Ir. H Mohammad Nuh DEA.
Dia juga berharap, kerja sama ini memudahkan masyarakat dan nasabah Baznas dan BWI dalam menunaikan ibadah Ziswaf, dengan mengakses layanan yang disediakan Baznas dan BWI di kantor masing-masing
"Melalui sinergi dengan Baznas, BWI berkomitmen untuk mendukung Baznas dalam meningkatkan layanan transaksi ZISWAF dan melalui layanan elektronik secara aman, nyaman, mudah dan jangkauan yang luas,” ujar dia.
Selain menyepakati layanan baru pengelolaan dan pemberdayaan Ziswaf di BWI, Baznas dan BWI juga berharap dapat saling memberi manfaat melalui kerja sama lainnya yang dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Prof. Mohammad Nuh menambahkan, BWI mempunyai beberapa rencana agenda mengembangkan sistem perwakafan nasional antara lain: Penguatan dan Sertifikasi Nazhir, sertifikasi asset tanah wakaf, dan gerakan wakaf uang.
Turut hadir dalam Halal Bihalal dan Penandatanganan MoU Baznas dan BWI, Pimpinan Baznas, Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Drs. Kolonel Caj. (Purn) Nur Chamdani, Drs. KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA, Dirut Baznas, M. Arifin Purwakananta, Direktur Operasi sekaligus Plt Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Wahyu TT Kuncahyo, Kepala Divisi Hukum dan Kelembagaan, Dr Ahmad Hambali.
Sedangkan dari BWI, turut hadir antara lain Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. (RO/OL-09)
Kerja sama ini menandai langkah konkret kolaborasi dalam bidang hukum perang, militer, dan udara sebagai upaya membangun jejaring keilmuan yang berkelanjutan.
Program ini bisa dijadikan momentum bagi perguruan tinggi guna membangun sinergi lintas negara dalam bentuk kerja sama akademik internasional.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, penandatanganan kerja sama yang dilakukan, meliputi berbagai bidang, sesuai dengan best practices dan tipologi masing-masing daerah.
Indonesia for the World adalah ruang belajar global yang menyatukan kepedulian, aksi, dan inovasi.
Lighting Experience Days 2025 ini untuk meningkatkan keterampilan pelaku industri tata cahaya dan memperluas jaringan.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang dilakukan yaitu pengembangan sistem klaim digital dan pengembangan sistem pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan.
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved