Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PTN Diminta Penuhi Kewajiban Kuota 20% bagi Mahasiswa Tidak Mampu

Faustinud Nua
17/5/2021 20:24
PTN Diminta Penuhi Kewajiban Kuota 20% bagi Mahasiswa Tidak Mampu
Calon mahasiswa mengikuti UTBK SBMPTN(Antara/Asprilla Dwi Adha)

DIREKTUR Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nizam menegaskan, semua perguruan tinggi negeri (PTN) wajib memenuhi kuota 20% bagi mahasiswa tidak mampu dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru. Pasalnya, hal itu meupakan amanat undang-undang untuk memberi akses yang adil bagi semua kelompok mahasiswa.

"Kuota 20% bagi mahasiswa tidak mampu secara ekonomi merupakan amanah UU Dikti. Dipenuhi melalui kombinasi semua jalur. Harusnya semua PTN memenuhi ketentuan tersebut," ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (17/5).

Dijelaskannya, dalam 3 jalur penerimaan mahasiswa baru yakni SNMPTN, SBMPTN dan Seleksi Mandiri, kuota 20% tersebut sudah ditetapkan. Artinya, mahasiswa tidak mampu dan berprestasi diberi akses untuk bisa masuk PTN favorit.

Bila dalam pelaksaan SNMPTN dan SBMPTN kuota tersebut masih belum dipenuhi, maka dalam pelaksanaan Seleksi Mandiri perlu diprioritaskan pemenuhan kuota tersebut. Hal itu pun sudah diterapkan sejumlah PTN Berbadan Hukum (BH) melalui berbagai program khusus penerimaan mahasiswa baru Seleksi Mandiri.

"Di beberapa PTN BH pemenuhan kuota 20% mahasiswa tidak mampu dilakukan melalui jalur mandiri. Prinsip keadilan akses tetap harus dijaga," imbuhnya.

Meski demikian, Nizam mengakui bahwa implementasinya harus terus dievaluasi dan direview setiap tahun. Jalur mandiri merupakan salah satu wujud otonomi kampus. Kedewasaan dan tanggung jawab PTN BH terletak pada penerapan amanat UU tersebut.

"Bagaimana akses berkeadilan tetap dijaga merupakan tugas dan tanggung jawab pimpinan PTN BH. Prinsip gotong royong saling subsidi silang kita dorong dan mestinya diimplementasikan dengan baik dan bertanggung jawab," tuturnya.

Baca juga : SDA Lokal Jadi Basis Pengembangan Riset dan Inovasi Indonesia

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, kuota maksimal 50% penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri cukup seimbang. Untuk bisa memberi akses kepada 20% mahasiswa yang tidak mampu dan berprestasi, kampus negeri membutuhkan subsidi silang dari jalur mandiri tersebut.

"Dalam PTN itu ada subsidi silang. Yang mandiri membantu subsidi bagi yang kurang mampu tapi berprestasi juga. Saya rasa 50% sudah cukup seimbang. Karena banyak juga anak keluarga mampu tapi berprestasi. Apalagi SMA sudah banyak yang unggulan saat ini," jelasya.

Selain itu, lanjutnya, PTN saat ini sudah cukup banyak. Jadi mahasiwa kurang mampu mempunyai peluang untuk masuk PTN lebih besar. Mahasiswa berprestasi dan kurang mampu sebenarnya juga bisa mengakses program beasiswa lainnya. Sudah banyak program yang diluncurkan untuk memberi kesempatan bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi.

"Jika dirasa kurang mampu masih ada program KIP kuliah (Bidik Misi), lalu LPDP yang bisa diakses siapapun," tambahnya.

Lebih lanjut Politikus Partai Demokrat itu menilai, penerimaan jalur mandiri di PTN tidak sebatas prestasi. Bila semua mahasiswa berprestasi masuk PTN, maka tidak ada keadilan bagi kampus swasta.

Meski demikian, Dede menekankan agar UKT di kampus negeri tidak terlalu mahal. Harus berbeda dengan swasta yang dibiayai full oleh yayasan.

"Kalau negeri kan biaya operasional sudah didapat dari negara tiap tahun. Jadi mestinya tidak terlalu mahal. Menjaga kualitas bukan berarti harus mahal juga kan. Ini yang akan kami bawa dalam rapat dengan mendiknas nanti," tandasnya.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya