Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menegaskan pemerintah tidak dapat membubarkan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) begitu saja melalui peleburan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pasalnya, Batan adalah Badan Pelaksana Ketenaganukliran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
"Sesuai dengan amanat UU No.10/1997 tentang Ketenaganukliran, penyelenggaraan ketenagnukliran tersebut penting dikuasai oleh negara. Ini menyangkut urusan kehidupan, keselamatan, keamanan, ketenteraman, kesehatan pekerja dan masyarakat luas, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup. Oleh karenanya restrukturisasi fungsi lembaga ini harus dilakukan secara tepat dan hati-hati," ujar Mulyanto dalam keterangan resmi Senin (17/5).
Mulyanto menjelaskan, UU No.10/1997 mengatur dengan jelas dan spesifik bahwa penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi bahan galian nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana (ada dalam Pasal 9).
Baca juga: Kepala Lapan Minta BRIN Tak Ganti Nama Lembaga Antariksa
Pasal 10 menyebutkan produksi dan/atau pengadaan bahan baku untuk pembuatan bahan bakar nuklir hanya dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Sedangkan pasal 11 menjelaskan produksi bahan bakar nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
Sedangkan di pasal 12 dikatakan produksi Radioisotop non-komersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Di Pasal 13 dijelaskan pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir nonkomersial dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
Dan di Pasal 14 ditegaskan pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Sementara di Pasal 43 UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja juga ditegaskan bahwa Bahan Galian Nuklir dikuasai oleh negara.
"Jadi tanpa keberadaan Badan Pelaksana tersebut maka pelaksanaan dan pengaturan urusan ketenagnukliran di atas akan sulit untuk diimplementasikan. Oleh karena itu, sesuai amanat Undang-undang, Pemerintah wajib membentuk Badan Pelaksana (Batan). Pasal 3 ayat (1) UU No.10/1997 berbunyi: Pemerintah membentuk Badan Pelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Sehingga jika Badan ini dilebur, lalu siapa yang akan menjalankah urusan pemerintahan dalam penyelenggaraan ketenaganukliran ini," ujar Mulyanto.
Baca juga: Wisma Atlet Bersiap Hadapi Potensi Lonjakan Kasus Pascamudik
Politisi Fraksi PKS ini juga mengingatkan, status Batan bukan lembaga litbang yang bisa begitu saja dilebur. Keberadaan Batan sebagai Badan Pelaksana ketenaganukliran dibentuk oleh UU. Dengan demikian kedudukannya tidak sama dengan lembaga penelitian biasa yang dapat dilebur ke dalam satu kelembagaan baru.
"Eksistensi Batan semakin hari semakin penting. Pemerintah jangan grasa-grusu dengan rencana pembubaran Badan ini, agar pembangunan ketenaganukliran kita tidak semakin mundur. Juga jangan sampai menimbulkan kekosongan hukum, ketidakpastian hukum serta pelanggaran terhadap undang-undang. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana mengembangkan Batan agar ketenaganukliran di Indonesia semakin maju dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan daya saing bangsa di berbagai bidang, seperti energi listrik, industri, kesehatan, pertanian, pangan dll. Bukan malah membubarkannya," papar Mulyanto.
Mulyanto menambahkan selama ini kinerja Batan cukup baik. Bahkan hasil sidang paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) yang langsung dipimpin Presiden Jokowi memutuskan untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait dengan introduksi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Dalam tingkat yang lebih teknis, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah memasukkan listrik nuklir dalam Grand Skenario Energi Nasional (GSEN) sebagai bahan untuk penyusunan rencana umum energi nasional (RUEN), yang akan segera diterbitkan DEN.
Seperti diketahui sesuai dengan Perpres No. 33/2021 tentang BRIN, pemerintah berencana melebur Batan dan LPNK Ristek lainnya seperti BPPT, LIPI, dan Lapan yang selanjutnya akan berubah menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL). Kepala OPL merupakan jabatan fungsional tertentu utama yang diberi tugas tambahan.
Kepala OPL diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM). Rencana ini menimbulkan pro dan kontra. “Banyak hal krusial yang harus cermat dan hati-hati ditangani. Pemerintah perlu mengkaji secara mendalam amanat Undang-Undang Ketenagnukliran,” pungkasnya. (H-3)
TAK mudah melangkah keluar dari kenyamanan, namun Almi membuktikan bahwa keberanian mencoba membuka pintu peluang besar.
Era Soekamto mengatakan akan terus melestarikan dan mempromosikan batik melalui karya-karya rancangannya sebagai seorang desainer serta menghadirkan platform Nusantara Wisdom.
Riset Akademik dalam Olahraga Prestasi Studi yang dilakukan Reilly, Bangsbo, dan Franks (2000) mencatat bahwa olahraga prestasi tidak lagi sekadar ajang unjuk kekuatan fisik dan bakat alami.
Profesor di Indonesia memiliki waktu yang sedikit untuk melakukan riset atau penelitian karena waktunya dihabiskan untuk mengajar di kampus.
Pentingnya regulasi yang proporsional, khususnya di sektor kesehatan. Salah satu contohnya adalah perlunya pendekatan berbasis bukti dalam mengatur produk tembakau alternatif.
WAKIL Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie optimis terhadap masa depan riset Indonesia.
KETIKA Israel secara intensif menggempur berbagai fasilitas nuklir Iran dalam eskalasi terbaru, dunia justru kembali mengalihkan perhatian pada program nuklir rahasia Israel, Dimona.
Pandangan pemerintah AS terhadap dampak kerusakan pada tiga situs nuklir utama Iran masih konsisten, dan penilaian tersebut sejauh ini tidak mengalami perubahan.
Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE), sebagai subholding dari PT Pertamina menyatakan keinginan untuk mengembangkan PLTN di Indonesia.
Pemred media Iran Kayhan menuduh Direktur Jenderal IAEA Rafael Grossi bekerja untuk badan intelijen Israel, Mossad, dan menyerukan eksekusi terhadapnya.
Houthi mengumumkan telah meluncurkan rudal balistik Zulfiqar yang menargetkan sebuah lokasi "sensitif" di Israel selatan. Serangan itu diklaim telah berhasil mengenai sasarannya.
PAKAR Hubungan Internasional UGM, Muhadi Sugiono, berpendapat sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar, Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas dan tegas atas perang Iran-Israel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved