Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Satgas: Salat Id Berjemaah Hanya Boleh di Zona Kuning dan Hijau

Atalya Puspa
11/5/2021 17:28
Satgas: Salat Id Berjemaah Hanya Boleh di Zona Kuning dan Hijau
Umat Muslim menjalankan ibadah salat Ied di Tangerang.(MI/Fransisco Carolio)

SATGAS Covid-19 menegaskan bahwa ibadah salat Idulfitri berjemaah hanya boleh dilakukan di masjid yang berada di wilayah zona kuning dan hijau. Dalam pelaksanaannya, masyarakat juga harus mematuhi aturan yang diterbitkan Kementerian Agama.

"Salat Ied berjamaah harus dilakukan di ruang terbuka dan hanya boleh dilakukan di daerah zona kuning dan hijau, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutur Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/5).

Kemudian, salat Ied berjamaah maksimal diikuti 50% dari kapasitas tempat. Serta, tidak boleh diikuti oleh orang lanjut usia, orang sakit, serta orang yang baru pulang dari perjalanan.

Baca juga: DMI Batang Siapkan Tempat Salat Id Pemudik

"Selain itu, khotbah harus dilaksanakan maskimal 20 menit dan menggunakan pembatas transparan antara khotib dan jamaah. Setelahnya, harus menghindari jabat tangan," imbuh Wiku.

Lebih lanjut, dia mengimbau agar pelaksanaan takbiran di masjid hanya diikuti maksimal 10% orang dari kapasitas masjid. Berikut, tidak ada kegiatan takbir keliling.

"Panitia salat Ied harus mencari tahu zonasi masing-masing daerah dan mempersiapkan tenaga pengawas protokol kesehatan, guna mencegah timbulnya klaster di tempat ibadah," tandasnya.(OL-11)


 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya