Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

PP 57 Tidak Ubah Fundamental Standar Pendidikan Nasional

Syarief Oebaidillah
10/5/2021 23:20
PP 57 Tidak Ubah Fundamental Standar Pendidikan Nasional
Ilustrasi(DOK MI)

PERATURAN Pemerintah (PP) 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dinilai tidak banyak perubahan. PP tersebut juga tak mengubah standar nasional pendidikan secara fundamental. Hal itu diungkapkan  Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) Toni Toharudin serta Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah.

Toni Toharudin  menyebut PP 57 tidak mengubah paradigma secara fundamental standar nasional pendidikan. "Secara paradigma ini hampir sama," kata Toni dalam webinar Vox Point Indonesia, Minggu, 9 Mei 2021.

Ia mengatakan, perubahan yang mencolok hanya terkait adanya penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) 2021. Sisanya, produk PP 57 nyaris sama dengan PP 19 Tahun 2005.

Lebih jauh, Toni menyebut pemerintah tak perlu menerbitkan PP baru dan cukup dengan melakukan revisi kecil terhadap PP 19. "Kalau hanya memasukkan Pancasila ya tinggal merevisi PP 19 Tahun 2005. Kalau seperti sekarangkan berarti harusnya detail seluruhnya," ujarnya.

Sedangkan Ferdiansyah menyebut PP hanya menjawab masalah penghapusan Ujian Nasional (UN). "PP 57 hanya menjawab masalah UN menjadi AN (Asesmen Nasional). Bahkan PP 57 tidak ubahnya PP sebelumnya," kata Ferdiansyah.
 
Menurutnya, pemerintah kerap menyebut PP tentang SNP yang diterbitkan ini untuk perubahan. Namun, bagi dia, PP tersebut tak membawa perubahan nyata dan signifikan.

Lebih jauh, Ferdiansah meminta pemerintah konsisten dalam mengeluarkan regulasi. Ia menegaskan, butuh aturan yang komprehensif guna menjawab permasalahan pendidikan di Tanah Air yang kompleks.
 
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan memantik polemik. Beberapa poin regulasi itu menjadi sorotan masyarakat. Misalnya, terkait isu penghapusan Pancasila sebagai mata kuliah wajib.

Poin lainnya, yakni soal penghapusan pengawas sekolah. Dalam PP tersebut, selain pimpinan perguruan tinggi, komite sekolah juga dapat menjalankan fungsi pengawasan kepada sekolah. Hal ini dinilai akan menjadi masalah. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya