Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Berkas Tak Lengkap, 331 Calon Penumpang Dilarang Naik KA

Insi Nantika Jelita
06/5/2021 20:39
Berkas Tak Lengkap, 331 Calon Penumpang Dilarang Naik KA
Sejumlah penumpang mulai menaiki KA Brantas di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (5/5)(MI/ANDRI WIDIYANTO)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan tiket 331 kereta api (KA) jarak jauh bagi calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan nonmudik di berbagai stasiun. Pasalnya, mulai hari ini dari 6 hingga 17 Mei, penumpang KA yang tidak tergolong dalam pengecualian dilarang pulang kampung.

"Hari pertama masa peniadaan mudik Lebaran 1442 H, Kamis (6/5), sampai dengan pukul 15.00 KAI menemukan 331 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA jarak jauh," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Media Indonesia, Kamis (6/5).

Seperti diketahui, orang-orang yang dikecualikan alias diizinkan berpergian ke luar kota adalah mereka yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Selain surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Baca juga: SIKM Sudah Berlaku, Anies: Warga Tetap diminta Tidak Mudik

Joni pun merinci, dari 331 calon penumpang KA jarak jauh yang dilarang berpergian itu di antaranya 268 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 63 orang tidak membawa surat bebas covid-19 yang masih berlaku.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan, pihaknya tidak bisa memproses verifikasi perizinan keberangkatan bagi calon penumpang yang tidak membawa surat keterangan resmi dari kantor, jika yang ingin dinas.

"Kan tidak bisa jika tidak ada surat dari kantor. Perjalanan kereta saat ini diperuntukkan pelaku perjalanan yang memang dalam kebutuhan khusus, bukan mudik. Jadi harus ada berkas pendukung," jelas Eva.

KAI mengoperasikan 5 KA Jarak Jauh Komersial yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pulang pergi/pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).

Selain itu KAI juga mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh PSO ke berbagai tujuan yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan. Total ada 19 KA jarak jauh yang dioperasikan PT KAI. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya