Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPAI:234 Anak Korban Eksploitasi Seksual dan Pekerja di Bawah Umur

Faustinus Nua
05/5/2021 19:10
KPAI:234 Anak Korban Eksploitasi Seksual dan Pekerja di Bawah Umur
Kapolda Metro Jaya Nana Sujana (tengah) menunjukkan bukti kasus eksploitasi seksual anak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020)(ANTARA/ADAM BARIQ)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sebanyak 35 kasus eksploitasi seksual dan pekerja anak selama periode Januari-April 2021. Dari kasus tersebut, tercatat sebanyak 234 anak menjadi korbannya.

"Bulan Januari hingga April 2021 kita memang menemukan ada 35 kasus dengan 234 anak sebagai korban. Ini tentu memprihatinkan apalagi usia korban tidak hanya usia SMA tetapi juga semakin muda dalam hal ini anak SD pun menjadi sasaran korban ekploitasi seksual anak," ungkap Ketua KPAI Susanto dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5).

Baca juga: Diasingkan, Ditahan, & Terima Stigma karena jadi Mantan Tapol

Lantas, tingginya kasus itu harus menjadi perhatian serius semua pihak. Publik pun perlu mengetahui, sehingga upaya perlindungan anak bisa menjadi gerakan bersama semua elemen bangsa.

Susanto pun meminta semua pihak terutama kementerian terkait dan juga pemda dan pihak terkait untuk memastikan komitmen mereka. Begitu pula dengan orang tua dan korporasi juga punya peran besar untuk turut memastikan perlindungan anak.

"Apalagi kasus-kasus yang lalu berhasil dibongkar Polda Metro Jaya misalnya itu terjadi hotel, losmen, penginapan juga rentan. Situasi seperti ini tentu membutuhkan komitmen korporasi," turutnya.

Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan banyaknya kasus itu tentu sangat memprihatinkan. Apalagi ketika dikonfrimasi dari ke-35 kasus KPAI tidak bisa melakukan pengawasan secara intensif.

"Dari 35 kasus itu sekitar 6 kasus eklpoitasi seksual dan satu kasua pekerja anak yang bisa kami awasi secara langsung. Ini karena adanya pandami yang membatasi sehingga koordinasi sering dilakukan secara daring," jelasnya.

Dia membeberkan bahwa kasus eksploitasi anak di tahun 2021 ini didominasi oleh prostitusi mencapai 83%. Sementara 11% merupakan ekplotasi ekonomi dan 6% perdagangan anak.

Baca juga: 60% Kasus Eksploitasi Anak Lewat Medsos, Pemerintah Harus Proaktif

Kasus-kasus itu terjadi di Jakarta dan daerah-daerah seperti di Mojokerto, Bogor, Pontianak dan daerah lainnya. KPAI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polda di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yunus Yusri mengatakan bahwa pihaknya sejak awal tahun terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasus eksplotasi anak. Aparat terus berkolabirasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa membongkar jaringan-jaringan prostitusi anak di ibukota.

"Ini jadi satu hal yang mirislah dengan situasi pandemi ini. Dalam waktu Januari sampai Maret saja itu 115 korban anak yang ditangani oleh Polda Metro Jaya saja, belum lagi Polda yang lain," ujarnya.

Dari kasus tersebut, lanjutnya ada 18 tersangka yang masih terus diproses. Kemudian kasus-kasus di tahun 2020 juga terus berjalan sesuai prosedur hukum.

Dia pun meminta agar semua pihak, khususnya orang tua harus memantau anak-anak. Mengingat di masa pandemi anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di rumah. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik