Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ombudsman Dorong Disnaker Provinsi Awasi Pembayaran THR

Atalya Puspa
05/5/2021 15:36
Ombudsman Dorong Disnaker Provinsi Awasi Pembayaran THR
Petugas Disnakerin Kota Tegal melakukan sidak THR di salah satu tempat perbelanjaan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021).(ANTARA/Oky Lukmansyah)

Ombudsman mendorong dinas tenaga kerja di tiap provinsi untuk melakukan pengawasan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 kepada para buruh. Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya maladministrasi.

"Saya mendorong disnaker di provinsi jalankan fungsi pengawasan. Harus mengetahui, memantau proses dialog yang berlangsung," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5).

Robert mengatakan, Ombudsman melihat adanya tiga kemungkinan dalam skema pembayaran THR yang akan dilakukan oleh perusahaan. Pertama, perusahaan yang patuh yakni membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum lebaran. Kedua, kelompok perusahaan yang membayar H-7 hingga H-1. Ketiga, perusahaan yang belum tentu bisa membayar THR.

Baca juga: Larangan Mudik, Doni Monardo: 18,9 Juta Orang Masih Tetap Mudik

"Kemungkinan ketiga ini yang penting mendapatkan pengawasan dan pencermatan, untuk memastikan perusahaan tidak secara sepihak membuat keputusan," ucapnya.

Untuk itu, selain meminta pemda melakukan pengawasan, Ombudsman juga meminta kepada pihak pengusaha yang tidak mampu membayar THR untuk membuka laporan keuangannya kepada para pekerja.

"Laporan keuangan selama dua tahun ke belakang harus dibuka kepada pekerja. Jangan sampai sebenarnya mereka bisa bayar, tapi malah gak bayar," katanya.

Selain pembayaran THR di tahun ini, Ombudsman berkomitmen akan menindaklanjuti 100 lebih perusahaan yang belum membayar THR secara penuh di tahun 2020.

“Masih ada 100-an perusahaan di tahun 2020 belum melunasi secara penuh, mungkin belum membayar apapun kepada buruh. Kita punya 2 pekerjaan, carry over atau lanjutan tahun 2020, dan yang kedua tantangan sekarang ini. Kita minta Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di 34 provinsi untuk menyelesaikan masalah ini”, tutup Robert. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya