Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Anggota DPR Minta Sosialisasi Kebijakan Refund Tiket Mudik

Humaniora
05/5/2021 13:44
Anggota DPR Minta Sosialisasi Kebijakan Refund Tiket Mudik
Calon penumpang mengantre di loket check in Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (5/5/2021)(ANTARA/Umarul Faruq)

Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengingatkan kebijakan pengembalian uang tiket atau refund bagi masyarakat yang sudah membelinya untuk masa pelarangan mudik harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan industri transportasi.

“Kebijakan pengembalian tiket ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan industri transportasi terutama aturan teknisnya," kata Toriq Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/5)

Toriq mengemukakan agar jangan sampai masyarakat mendapatkan kesulitan saat mengajukan pengembalian tiket.

Ia menyebut bahwa pada tahun lalu dengan kondisi yang sama, di sejumlah media sosial ramai dengan perbincangan seputar pengembalian uang tiket.

Baca juga: Baznas Antar Jon Masri dari Mustahik Menjadi Muzaki

Sejumlah masyarakat mengeluh dengan berbelitnya proses dan lamanya pencairan pengembalian uang tiket.

“Kejadian berbelitnya proses dan lamanya pencairan pengembalian uang tiket di tahun lalu tidak boleh terjadi lagi pada tahun ini. Sehingga tidak menambah duka masyarakat akibat tertundanya momen dapat bersilaturahim dengan keluarga di kampungnya," ungkapnya.

Kondisi ini tentu juga berimbas bagi industri transportasi itu sendiri, tambahya lagi, terutama swasta. Dalam kondisi normal, pengembalian berupa uang tunai bisa dilakukan namun, sedikitnya perputaran uang selama pandemi dalam bentuk tunai mungkin sulit diwujudkan.

“Memberikan voucher adalah jalan tengah dengan tetap tidak mengabaikan hak masyarakat sebagai konsumen. Masyarakat bisa mengubah waktu keberangkatan atau rute yang senilai dengan rute sebelumnya tanpa dikenakan biaya," ucap Toriq.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memastikan bagi masyarakat yang sudah membeli tiket dan penerbangannya terdampak kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021 dapat mengajukan refund atau penggantian uang tiket secara bebas biaya.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan bagi masyarakat yang ingin mengubah rute dan waktu keberangkatan juga tidak dikenakan biaya. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya