Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Menko PMK Minta Manajemen Pengawasan Limbah Medis Diperketat

Ferdian Ananda
02/5/2021 14:15
Menko PMK Minta Manajemen Pengawasan Limbah Medis Diperketat
Menko PMK Muhadjir Effendy ketika berkunjung di Medan, Sumatra Utara , Sabtu (1/5).(Dok Kemenko PMK)

Kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas oleh oknum petugas medis di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, terungkap belakangan ini.

Apalagi stik bekas pakai yang digunakan untuk rapid test antigen dicuci menggunakan alkohol. Kemudian, stik digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat. Kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas tersebut telah diproses secara hukum dengan menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta agar kejadian penggunaan ulang alat rapid test antigen bekas tidak terulang kembali.

Baca juga: Hardiknas, Jokowi Harap Semangat Belajar Terus Terjaga

"Berdasar kejadian tersebut, saya mengimbau supaya tidak terjadi lagi kasus serupa. Itu hal yang tak bisa kita toleransi," ujarnya di Medan, Sumatra Utara Sabtu (1/5).

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Muhajdir mengatakan, pemerintah akan memperketat manajemen pengawasan limbah medis dalam pelaksanaan rapid test antigen.

"Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah manajemen limbah. Harus ditegakkan dengan ketat sehingga jangan sampai ada limbah medis yang didaur ulang untuk tujuan yang tidak baik," sebutnya

Muhadjir menjelaskan masalah limbah medis ini harus mendapat perhatian serius. Dia berharap, nantinya setiap fasilitas kesehatan yang melayani rapid test antigen untuk membuang atau memusnahkan limbah medis sesuai prosedur yang ditetapkan.

"Jadi, masalah limbah medis memang harus mendapatkan perhatian serius. Harus dipastikan bahwa semua limbah medis harus betul-betul diamankan atau dibuang atau dihancurkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada limbah medis yang masih berkeliaran apalagi kemudian digunakan ulang," imbuhnya.

Dia kembali menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi oknum yang melakukan kegiatan mendaur ulang limbah medis "Ini satu hal yang tidak bisa ditoleransi. Jadi manajemen limbah medisnya yang akan kita perhatikan," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya