Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan pada 2021. Berdasarkan SK Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, yakni sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.
“Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, setiap tahunnya Baznas akan menentukan besaran nilai nisab (jumlah standar minimal yang dimiliki) zakat khususnya zakat pendapatan dan jasa yang akan menjadi rujukan bagi BAZNAS daerah dan juga LAZ dalam menetapkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional,” kata Ketua Baznas KH Noor Achmad dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021 yang digelar via daring, Jumat (30/4).
KH Noor menjelaskan, dalam menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa, Baznas mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 31 tahun 2019 yang menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2.5%.
Baca juga : ASN OKI Salurkan Zakat Lewat Baznas
“Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, sejak tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait dengan besaran nisab zakat utamanya zakat pendapatan dan jasa yakni Fatwa No. 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Dalam fatwa tersebut MUI telah menetapkan bahwa besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa adalah senilai 85gram emas. Hal ini juga semakin diperkuat dengan PMA nomor 31 tahun 2019 dimana dalam pasal 26 tertulis jika nilai nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas dengan kadar 2.5%,” jelasnya.
Maka dari itu, Dia memaparkan, Baznas selaku lembaga pemerintah nonstruktural dan juga koordinator dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang untuk menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas. Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat.
“Jika penentuan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir yaitu dengan menggunakan Rp.938,099 per gram, besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berada di angka Rp.79,738,415 per tahun atau jika nisab zakat pendapatan dan jasa akan ditunaikan per bulan maka besaran nisabnya mencapai Rp.6,644,868,” ujar Noor.
Baca juga : Kemenkumham Salurkan Zakat Rp1,4 Miliar melalui Baznas
Sementara itu Dirut Baznas M Arifin Purwakananta menambahkan, setiap tahunnya Baznas harus melakukan penghitungan ulang dalam menentukan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan dan jasa. Pasalnya, nilai harga emas fluktuaktif, sementara besaran zakat sesuai agama 85 gram per tahun.
Adapun penghitungan berapa besaran zakat pendapatan yang mesti dikeluarkan bagi mereka yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.
Apabila dicontohkan, Bapak A selama satu tahun penuh memiliki harta penghasilan senilai Rp100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp938.099/gram, maka nishab zakat senilai Rp79.738.414. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun atau Rp250 ribu per bulan.
Baca juga : BAZNAS dan JSIT Luncurkan Gerakan Berzakat Sejak Dini
"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.
Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan menegaskan,”Secara syar’i penetapan dari Baznas ini menjadi patokan di area publik. Ketetapan ini hadir untuk menghilangkan perbedaan. Ini menjadi final regulasi perzakatan secara nasional.”
“Adapun besaran zakat yang telah ditetapkan oleh Baznas ini berlaku hingga ramadhan tahun depan. Kita melakukan perhitungan ini dengan menggunakan metode ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Baca juga : Baznas Bidik Pengumpulan Zakat Rp11 Triliun selama Ramadan
Kegiatan Webinar ini sendiri juga dihadiri Wakil Ketua Baznas Moh Mahdum, Kepala Divisi UPZ Baznas Faisal Qosim, awak media massa baik cetak, online dan elektronik radio.(X-10)
Kantor Digital tidak hanya bermanfaat bagi para muzaki, tetapi juga bagi mustahik.
Tidak lagi sekadar respons darurat yang bersifat sementara, zakat diarahkan menjadi pilar sistem perlindungan sosial umat yang bekerja secara lintas fase.
Negara ingin memastikan bahwa pemegang izin pengelolaan zakat adalah lembaga yang benar-benar bekerja, bukan sekadar entitas di atas kertas.
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Masjid Nurul Hidayah Kebayoran Baru Jakarta Selatan meluncurkan Program Sedekah Barang.
Baznas sukses menggelar Konferensi Zakat Internasional ke-9 atau The 9th International Conference on Zakat (Iconz) 2025 yang menghasilkan sembilan resolusi
Bantuan ini merupakan simbol solidaritas dan penguatan ukhuwah antarwilayah dalam membantu saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah.
Baznas telah menyalurkan bantuan kemanusiaan sejak hari pertama bencana melanda Provinsi Aceh dan Sumatra.
Ketersediaan air bersih tidak hanya diperlukan untuk konsumsi, tetapi juga untuk menjaga sanitasi lingkungan, mencegah penyebaran penyakit, serta menunjang aktivitas harian.
Kantor Digital tidak hanya bermanfaat bagi para muzaki, tetapi juga bagi mustahik.
Dampak bencana di wilayah Sumatra bersifat luas dan membutuhkan penanganan jangka menengah hingga panjang.
Baznas memberikan program layanan kesehatan gratis bagi korban penyintas bencana banjir di Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved