Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan pada 2021. Berdasarkan SK Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, yakni sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.
“Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, setiap tahunnya Baznas akan menentukan besaran nilai nisab (jumlah standar minimal yang dimiliki) zakat khususnya zakat pendapatan dan jasa yang akan menjadi rujukan bagi BAZNAS daerah dan juga LAZ dalam menetapkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional,” kata Ketua Baznas KH Noor Achmad dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021 yang digelar via daring, Jumat (30/4).
KH Noor menjelaskan, dalam menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa, Baznas mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 31 tahun 2019 yang menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2.5%.
Baca juga : ASN OKI Salurkan Zakat Lewat Baznas
“Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, sejak tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait dengan besaran nisab zakat utamanya zakat pendapatan dan jasa yakni Fatwa No. 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Dalam fatwa tersebut MUI telah menetapkan bahwa besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa adalah senilai 85gram emas. Hal ini juga semakin diperkuat dengan PMA nomor 31 tahun 2019 dimana dalam pasal 26 tertulis jika nilai nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas dengan kadar 2.5%,” jelasnya.
Maka dari itu, Dia memaparkan, Baznas selaku lembaga pemerintah nonstruktural dan juga koordinator dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang untuk menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas. Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat.
“Jika penentuan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir yaitu dengan menggunakan Rp.938,099 per gram, besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berada di angka Rp.79,738,415 per tahun atau jika nisab zakat pendapatan dan jasa akan ditunaikan per bulan maka besaran nisabnya mencapai Rp.6,644,868,” ujar Noor.
Baca juga : Kemenkumham Salurkan Zakat Rp1,4 Miliar melalui Baznas
Sementara itu Dirut Baznas M Arifin Purwakananta menambahkan, setiap tahunnya Baznas harus melakukan penghitungan ulang dalam menentukan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan dan jasa. Pasalnya, nilai harga emas fluktuaktif, sementara besaran zakat sesuai agama 85 gram per tahun.
Adapun penghitungan berapa besaran zakat pendapatan yang mesti dikeluarkan bagi mereka yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.
Apabila dicontohkan, Bapak A selama satu tahun penuh memiliki harta penghasilan senilai Rp100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp938.099/gram, maka nishab zakat senilai Rp79.738.414. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun atau Rp250 ribu per bulan.
Baca juga : BAZNAS dan JSIT Luncurkan Gerakan Berzakat Sejak Dini
"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.
Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan menegaskan,”Secara syar’i penetapan dari Baznas ini menjadi patokan di area publik. Ketetapan ini hadir untuk menghilangkan perbedaan. Ini menjadi final regulasi perzakatan secara nasional.”
“Adapun besaran zakat yang telah ditetapkan oleh Baznas ini berlaku hingga ramadhan tahun depan. Kita melakukan perhitungan ini dengan menggunakan metode ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Baca juga : Baznas Bidik Pengumpulan Zakat Rp11 Triliun selama Ramadan
Kegiatan Webinar ini sendiri juga dihadiri Wakil Ketua Baznas Moh Mahdum, Kepala Divisi UPZ Baznas Faisal Qosim, awak media massa baik cetak, online dan elektronik radio.(X-10)
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Pada kesempatan tersebut, BAZNAS mendapatkan penghargaan TOP CSR Awards 2025 #STAR 5 (bintang lima), serta meraih Top Leader on CSR Commitment 2025
Baznas RI bersama jaringan ritel nasional Alfamart kembali bersinergi dalam program Kurban Berkah. Kali ini, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di sejumlah wilayah,
Kurban Fest 2025 merupakan bagian dari rangkaian program distribusi kurban yang digelar Baznas (Bazis) DKI Jakarta.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam misi kemanusiaan global dengan menyalurkan hewan kurban untuk warga Gaza.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved