Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan pada 2021. Berdasarkan SK Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021, yakni sebesar Rp79.738.415 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.
“Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, setiap tahunnya Baznas akan menentukan besaran nilai nisab (jumlah standar minimal yang dimiliki) zakat khususnya zakat pendapatan dan jasa yang akan menjadi rujukan bagi BAZNAS daerah dan juga LAZ dalam menetapkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional,” kata Ketua Baznas KH Noor Achmad dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021 yang digelar via daring, Jumat (30/4).
KH Noor menjelaskan, dalam menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa, Baznas mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 31 tahun 2019 yang menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2.5%.
Baca juga : ASN OKI Salurkan Zakat Lewat Baznas
“Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, sejak tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait dengan besaran nisab zakat utamanya zakat pendapatan dan jasa yakni Fatwa No. 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Dalam fatwa tersebut MUI telah menetapkan bahwa besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa adalah senilai 85gram emas. Hal ini juga semakin diperkuat dengan PMA nomor 31 tahun 2019 dimana dalam pasal 26 tertulis jika nilai nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas dengan kadar 2.5%,” jelasnya.
Maka dari itu, Dia memaparkan, Baznas selaku lembaga pemerintah nonstruktural dan juga koordinator dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang untuk menentukan nilai besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berbasiskan emas. Hal ini dimaksudkan agar terdapat satu besaran nilai nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional untuk meniadakan perselisihan antara stakeholder zakat.
“Jika penentuan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir yaitu dengan menggunakan Rp.938,099 per gram, besaran nisab zakat pendapatan dan jasa berada di angka Rp.79,738,415 per tahun atau jika nisab zakat pendapatan dan jasa akan ditunaikan per bulan maka besaran nisabnya mencapai Rp.6,644,868,” ujar Noor.
Baca juga : Kemenkumham Salurkan Zakat Rp1,4 Miliar melalui Baznas
Sementara itu Dirut Baznas M Arifin Purwakananta menambahkan, setiap tahunnya Baznas harus melakukan penghitungan ulang dalam menentukan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan dan jasa. Pasalnya, nilai harga emas fluktuaktif, sementara besaran zakat sesuai agama 85 gram per tahun.
Adapun penghitungan berapa besaran zakat pendapatan yang mesti dikeluarkan bagi mereka yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.
Apabila dicontohkan, Bapak A selama satu tahun penuh memiliki harta penghasilan senilai Rp100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp938.099/gram, maka nishab zakat senilai Rp79.738.414. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun atau Rp250 ribu per bulan.
Baca juga : BAZNAS dan JSIT Luncurkan Gerakan Berzakat Sejak Dini
"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.
Pimpinan Baznas Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan menegaskan,”Secara syar’i penetapan dari Baznas ini menjadi patokan di area publik. Ketetapan ini hadir untuk menghilangkan perbedaan. Ini menjadi final regulasi perzakatan secara nasional.”
“Adapun besaran zakat yang telah ditetapkan oleh Baznas ini berlaku hingga ramadhan tahun depan. Kita melakukan perhitungan ini dengan menggunakan metode ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Baca juga : Baznas Bidik Pengumpulan Zakat Rp11 Triliun selama Ramadan
Kegiatan Webinar ini sendiri juga dihadiri Wakil Ketua Baznas Moh Mahdum, Kepala Divisi UPZ Baznas Faisal Qosim, awak media massa baik cetak, online dan elektronik radio.(X-10)
Target penghimpunan ZIS tahun ini naik sekitar 15% dari tahun sebelumnya. Secara otomatis, penaikan target tersebut perlu dibarengi dengan berbagai upaya
Direktur PT Polana Bola Madura Bersatu, Ziaul Haq Abdurrahim, mengatakan pengumpulan zakat tersebut tidak bersifat wajib.
Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Pusat menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi pentingnya zakat.
RAMADAN tahun ini memiliki makna yang spesial karena kita telah mengalami masa pandemi covid-19 dan menyelesaikan hajatan demokrasi lima tahunan Pemilu 2024.
Program, Capaian, dan Layanan, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Reza Patria, Selasa (19/5), melakukan penunaian zakat mal lewat Baznas (Bazis) DKI Jakarta.
Bantuan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Baznas Jabar Bersama dengan Baznas kota dan kabupaten yang ada di Jabar.
Baznas berupaya selalu mendukung berbagai program penanganan kasus tengkes. Langkah itu dilakukan untuk membantu pemerintah mempercepat penuntasan kasusnya.
Bertepatan dengan hari kelahiran Ibu Inggit Garnasih yang jatuh pada 17 Februari, Klinik Pratama Inggit Garnasih bersama Baznas Jabar mengadakan kegiatan bakti sosial pengobatan gratis
Penghargaan ini menjadi penghargaan ke-304 yang telah diraihnya.
Penghargaan Baznas Award 2024 merupakan kegiatan rutin yang diberikan Baznas kepada pemerintah daerah, instansi, lembaga, perusahaan, dan lainnya.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar) menginisiasi aplikasi bernama ZX (Zakat Ekspres).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved