Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pengetatan Perjalanan Antardaerah Bisa Tekan Kasus Covid-19

Putri Anisa Yuliani
24/4/2021 18:01
Pengetatan Perjalanan Antardaerah Bisa Tekan Kasus Covid-19
Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta.(Antara)

EPIDEMIOLOG dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai pengetatan perjalanan antardaerah pada dua pekan sebelum dan sepekan setelah larangan mudik Lebaran, bisa mengurangi potensi lonjakan kasus covid-19.

Diketahui, kebijakan larangan mudik Lebaran tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Beberapa hari lalu, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum SE 13/2021 dengan mengubah ketentuan masa berlaku tes covid-19 sebagai syarat perjalanan antardaerah pada masa pengetatan, yakni 22 April-5 Mei dan 18-25 Mei.

Masa berlaku hasil tes covid-19 baik PCR, GeNose maupun antigen, yang semula berlaku 3x24 jam, kemudian berubah menjadi 1x24 jam.

Baca juga: Menkes: Jangan Buru-Buru Longgarkan PPKM Mikro

"Kalau bicara efektivitas tentu lebih efektif kalau jauh dari awal. Ini progres dalam hal pengetatan," ujar Dicky saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (24/4).

Namun, hal yang tak kalah penting untuk diimplementasikan adalah tindakan pengamanan pada simpul dan jaringan jalur mudik di sejumlah wilayah Indonesia. Pengetatan syarat perjalanan ini menjadi pengawas pada sisi keberangkatan.

"Di sisi perjalanan juga harus ada pengawasan, di titik-titik jalur. Lalu di rest area. Itu harus betul-betul dilaksanakan protokol kesehatannya. Dibatasi durasi maupun kapasitasnya," jelas Dicky.

Baca juga: MTI: Jangan Banyak Pengecualian dalam Larangan Mudik

Bahkan, manajemen risiko di rest area pun harus dilakukan. Seperti, random sampling tes covid-19 kepada pengunjung rest area. "Apabila positif, bagaimana nanti membawa ke RS rujukan terdekat dan contact tracing-nya diperjelas," imbuhnya.

Dari sisi hilir, yakni daerah yang menjadi tujuan mudik, juga harus memberlakukan pengawasan ketat. Pemda harus tegas dan serius mengimbau warganya untuk tidak mudik. Pun, bagi daerah yang umumnya menjadi destinasi mudik, harus mengedukasi warga untuk menyampaikan ke kerabat di kota lain, sehingga menunda mudik sampai pandemi mereda.(OL-11)

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik