Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
LEGISLATOR Abdul Fikri menyayangkan kamus kontroversial terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berjudul Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan Jilid II tetap beredar. Bahkan, kamus yang penuh kontroversi itu diperjualbelikan di toko daring (online shop).
“Padahal kata Mas Menteri (Nadiem) dan Dirjen (Kebudayaan) sudah ditarik, tapi percuma karena sudah beredar di masyarakat, kecuali dilarang,” kata Abdul Fikri menanggapi polemik tersebut di Kamis (22/4).
Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dan Jilid II terbitan Kemendikbud tersebut mudah ditemui di toko daring semudah mengeklik di mesin pencari di internet. "Jadi ini seperti mau menghapus kesalahan, tapi dosanya telanjur menjalar ke mana-mana," ungkap Fikri yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR.
Politikus PKS itu menyatakan, setelah Mendikbud dan Dirjen Kebudayaan mengakui kesalahan atas penerbitan buku tersebut, sebaiknya Kemendikbud mulai melakukan pembersihan 'dosa'. "Segera larang peredarannya, karena sangat meresahkan. Bila tidak dilarang, berarti memang benar demikian isi buku tersebut," ujar Fikri.
Seperti diketahui, Kamus Sejarah Indonesia terdiri atas dua jilid. Jilid I dengan subjudul Nation Formation (1900-1950) dan jilid II Nation Building (1951-1998). Namun disayangkan, tokoh penting nasional yang sekaligus pendiri Nahdlatul Ulama Hadratusy Syaikh Hasyim Asy'ari tidak ada dalam entri khusus (yang disusun secara alfabetis) dalam kamus tersebut. Demikian pula dengan kiprah proklamator RI Soekarno dan M Hatta tidak ditemukan dalam entri alfabetis di dalam Kamus Jilid II.
Fikri mengajak semua elemen negeri ini untuk bersama meluruskan sejarah bangsa yang mulai dicemari upaya pembelokan dan penghilangan sejarah, terutama kiprah KH Hasyim Asyhari. "Bila tanpa fatwa jihad dari Hadratusy Syaikh Hasyim Asy'ari pada waktu itu, Bung Tomo dan puluhan ribu rakyat Surabaya tidak mungkin bertempur gagah berani dengan satu semboyan: merdeka atau mati, karena ulama adalah tokoh paling ditaati saat itu," urainya.
Fikri menilai, kamus sebagai referensi pengetahuan yang sudah berani menghilangkan salah satu tokoh kunci pahlawan pejuang kemerdekaan akan sangat menyesatkan keilmuan bagi anak bangsa ke depannya. "Kemendikbud ialah leading sector yang paling bertanggung jawab dalam upaya perbaikan literasi, terutama sejarah." (OL-14)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKS M. Kholid menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
ANGGOTA dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil, menyatakan setuju dengan usulan agar pemerintah segera melakukan moratorium sementara dan menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kaltim.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved