Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan keputusan pemerintah terkait larangan mudik Idulfitri. Kebijakan itu merupakan ikhtiar untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19.
Yaqut menekankan bahwa mudik hukumnya sunah, sedangkan menjaga kesehatan adalah wajib. "Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, menjaga kesehatan keluarga, itu adalah wajib," ujar Yaqut seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (19/4).
Baca juga: Efektif Tekan Kasus Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro
"Jadi, jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah," pungkasnya.
Menurutnya, tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah, namun meninggalkan yang wajib. "Larangan mudik ini lebih ditekankan. Karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga agar terjaga dari penularan covid-19," jelas Yaqut.
Terkait kondisi jelang Idulfitri, dia menyebut ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Misalnya, salat tarawih dan iktikaf, dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau musala. Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning.
Baca juga: Indonesia Bisa Senasib dengan India Soal Covid-19
"Untuk zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran. Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib. Harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," imbuhnya.
Masyarakat diperbolehkan melakukan takbir Idulfitri di masjid dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50%. Sementara itu, takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membawa risiko penularan covid-19, masih dilarang.(OL-11)
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved