Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan keputusan pemerintah terkait larangan mudik Idulfitri. Kebijakan itu merupakan ikhtiar untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19.
Yaqut menekankan bahwa mudik hukumnya sunah, sedangkan menjaga kesehatan adalah wajib. "Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, menjaga kesehatan keluarga, itu adalah wajib," ujar Yaqut seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (19/4).
Baca juga: Efektif Tekan Kasus Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro
"Jadi, jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah," pungkasnya.
Menurutnya, tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah, namun meninggalkan yang wajib. "Larangan mudik ini lebih ditekankan. Karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga agar terjaga dari penularan covid-19," jelas Yaqut.
Terkait kondisi jelang Idulfitri, dia menyebut ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Misalnya, salat tarawih dan iktikaf, dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau musala. Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning.
Baca juga: Indonesia Bisa Senasib dengan India Soal Covid-19
"Untuk zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran. Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib. Harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," imbuhnya.
Masyarakat diperbolehkan melakukan takbir Idulfitri di masjid dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50%. Sementara itu, takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membawa risiko penularan covid-19, masih dilarang.(OL-11)
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dipusatkan di Bantul. Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat sore ini.
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved