Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Menag: Mudik Hukumnya Sunah, Dahulukan Keselamatan

Dhika Kusuma Winata
19/4/2021 19:22
Menag: Mudik Hukumnya Sunah, Dahulukan Keselamatan
Menteri Agama Yaqut Cholil saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI.(Antara)

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan keputusan pemerintah terkait larangan mudik Idulfitri. Kebijakan itu merupakan ikhtiar untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19. 

Yaqut menekankan bahwa mudik hukumnya sunah, sedangkan menjaga kesehatan adalah wajib. "Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, menjaga kesehatan keluarga, itu adalah wajib," ujar Yaqut seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (19/4). 

Baca juga: Efektif Tekan Kasus Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro

"Jadi, jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah," pungkasnya.

Menurutnya, tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah, namun meninggalkan yang wajib. "Larangan mudik ini lebih ditekankan. Karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga agar terjaga dari penularan covid-19," jelas Yaqut.

Terkait kondisi jelang Idulfitri, dia menyebut ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Misalnya, salat tarawih dan iktikaf, dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau musala. Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning.

Baca juga: Indonesia Bisa Senasib dengan India Soal Covid-19

"Untuk zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran. Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib. Harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," imbuhnya.

Masyarakat diperbolehkan melakukan takbir Idulfitri di masjid dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50%. Sementara itu, takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membawa risiko penularan covid-19, masih dilarang.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik