Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan keputusan pemerintah terkait larangan mudik Idulfitri. Kebijakan itu merupakan ikhtiar untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19.
Yaqut menekankan bahwa mudik hukumnya sunah, sedangkan menjaga kesehatan adalah wajib. "Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, menjaga kesehatan keluarga, itu adalah wajib," ujar Yaqut seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (19/4).
Baca juga: Efektif Tekan Kasus Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro
"Jadi, jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah," pungkasnya.
Menurutnya, tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah, namun meninggalkan yang wajib. "Larangan mudik ini lebih ditekankan. Karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga agar terjaga dari penularan covid-19," jelas Yaqut.
Terkait kondisi jelang Idulfitri, dia menyebut ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Misalnya, salat tarawih dan iktikaf, dengan pembatasan 50% dari kapasitas masjid atau musala. Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning.
Baca juga: Indonesia Bisa Senasib dengan India Soal Covid-19
"Untuk zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran. Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib. Harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," imbuhnya.
Masyarakat diperbolehkan melakukan takbir Idulfitri di masjid dengan tetap menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50%. Sementara itu, takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membawa risiko penularan covid-19, masih dilarang.(OL-11)
Dengan 98.036 Guru lulus PPG Batch 4, total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi hingga saat ini mencapai 659.157 Guru.
Cek Jadwal Imsak Medan hari ini 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H). Data resmi Binmas Islam Kemenag untuk waktu imsak, subuh, dan buka puasa di Medan.
Jadwal imsak Bandung hari ini Sabtu 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H). Cek waktu sahur dan buka puasa resmi Binmas Islam Kemenag di sini.
Jadwal Imsakiyah Bandung 2 Ramadan atau 20 Februari 2026. Cek waktu Imsak, Subuh, dan Buka Puasa resmi dari Bimas Islam Kemenag RI di sini.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menerima bantuan kurma sebanyak 100 ton dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk didistribusikan kepada masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah.
Cek jadwal buka puasa hari ini di Medan & sekitarnya, Kamis 19 Februari 2026. Jadwal azan maghrib resmi dari Binmas Islam Kemenag RI untuk 1 Ramadan 1447 H.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved