Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Dua Minggu ke Depan

Dhika kusuma winata
05/4/2021 16:23
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Dua Minggu ke Depan
Penyekatan arus lalu lintas karena pandemi covid-19(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

PEMERINTAH resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pembatasan mikro yang kini memasuki jilid kelima itu diperpanjang berlaku 6 April hingga 19 April mendatang.

"Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu ke depan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/4).

Airlangga mengatakan pemerintah menambah daerah yang menjalankan PPMK Mikro dari sebelumnya 15 provinsi menkadi 20 provinsi. Lima provinsi tambahan yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selata, Riau, dan Papua.

Terkait PPKM di 15 provinsi sebelumnya, Menko Perekonomian itu mengatakan terjadi penurunan kasus covid-19 di seluruh daerah kecuali Banten. Dia mengatakan terjadi kenaikan kasus di Banten lantaran penerapannya sudah diperluas tak hanya meliputi Tangerang Raya.

Baca juga: Jaga Kesehatan Mental, Jangan Turun Motivasi untuk Hadapi Pandemi

"Banten yang terjadi kenaikan karena memang di Banten semula hanya Tangerang Raya sekarang sudah seluruh provinsi dan Banten kemarin juga dilakukan testing secara masif. Disamping itu juga memang karena baru mengikuti secara keseluruhan maka Banten masih agak naik," kata dia.

"Tetapi provinsi lain baik itu NTT, DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Utara, NTB, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah seluruhnya turun," imbuhnya.

Terkait perpanjangan PPKM itu, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan memperkecil lingkup zona pembatasan di desa, RT, dan RW. Jika semula zona-zona merah ditetapkan lebih dari 10 rumah, kini diperkecil menjadi di atas lima rumah. Untuk zona oranye berlaku 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, dan jika tidak ada kasus dalam satu rumah berarti hijau.

"Kritera ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan covid-19 bisa dicegah lagi dan kriteria secara nasional tetap yang empat kriteria yaitu kasus kesembuhan, kasus aktif, kasus kematian, dan BOR (ketersediaan tempat tidur) itu yang secara analisa ilmiah dan untuk memudahkan di posko-posko," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya