Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gakkum KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi di Surakarta

Mediaindonesia.com
27/3/2021 21:30
Gakkum KLHK Sita 125 Satwa Dilindungi di Surakarta
Ilustrasi Kakatua Raja yang disita hasil penyelundupan(Antara/Rony Muharman)

TIM Operasi Pengamanan Peredaran Satwa Dilindungi Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabalnusra bersama Polresta Surakarta menyita barang bukti 125 satwa dilindungi dan mengamankan YAS (22) di Desa  Karangasem, RT/RW 01/01, Laweyan Surakarta, Jawa tengah, Sabtu (27/3).

Saat ini Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra masih memeriksa pelaku dan barang bukti diamankan sementara di Polresta Surakarta.

“Penahanan dan penyitaan ini berkat pengaduan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan pengumpulan data dan informasi 26 maret 2021. Hasilnya ditindaklanjuti oleh Tim operasi Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dan Polresta Surakarta,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.

Sebanyak 125 satwa dilindungi undang-undang yaitu 1 ekor kasuari, 1 ekor kakatua raja, 8 ekor kakatua jambul oranye, 2 ekor merak hijau, 3 ekor bayan, 26 ekor nuri pelangi, 10 ekor dara mahkota/mabruk, dan 74 ekor jagal papua.

Baca juga : Unpad dan Media Group Gelar Goweskeun Gowes Kebersamaan

Penyidik menetapkan pelaku YAS melanggar ketentuan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Mengingat pentingnya upaya pengamanan satwa yang dilindungi, sebagai kekayaan hayati Indonesia, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, penindakan terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi  (TSL) menjadi prioritas Gakkum KLHK dalam beberapa tahun ini.

"Kami sudah melakukan 360 operasi kejahatan TSL. Biar jera sudah seharusnya pelaku utama dan cukongnya dihukum seberat-beratnya,”tegas Sustyo. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya