Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
DANA sebesar Rp1,48 triliun untuk insentif tenaga kesehatan rumah sakit yang berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan belum dibayarkan pemerintah. Itu karena pemberian insentif sedang ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan yang dikelola rumah sakit-rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan langsung, catatan kami ada sebesar Rp1,48 triliun, itu sedang di-review oleh BPKP," tutur Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/3).
Dia menambahkan, pemerintah sedianya telah menyiapkan anggaran untuk Kementerian Kesehatan, termasuk insentif bagi tenaga kesehatan dari periode Januari hingga Juni 2021. Nilai dana tersebut, kata Isa, mencapai Rp5,28 triliun.
"Dana sudah tersedia sebagai bagian dari dana untuk Kemenkes Rp5,28 triliun. Ini termasuk nanti untuk insentif-insentif tenaga kesehatan mulai Januari sampai Juni," jelasnya.
Baca juga: Kesehatan Mental Orang Tua dan Anak Selama Pandemi Penting Dijaga
"Jadi intinya dana sudah tersedia, kita akan coba komunikasikan dengan BPKP dan kemenkes untuk melihat progres verifikasi yang berlangsung. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan," sambung Isa.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan dana sebesar Rp4,23 triliun ke daerah sebagai insentif tenaga kesehatan di daerah.
Hanya, dari total dana itu, baru sekitar Rp3 triliun yang tersalurkan, sedangkan sekitar Rp1 triliun lainnya masih mengendap di rekening pemerintah daerah. Oleh karenanya, Kemenkeu, imbuh Astera, melakukan konsolidasi bersama Kemendagri dan Kemenkes terkait uang yang mengendap itu.
"Misal, kami sudah keluarkan surat berasma Kemendagri dan Kemenkes, isinya bagaimana daerah agar dapat percepat dan berkoordinasi lebih baik dalam verifikasi antara dinas keshatan dan rumah sakit," tuturnya.
"Selain itu, untuk tunggakan di 2020 yang akan dibayar di 2021 kami sudah sampaikan, nanti akan dibayar dengan ear-marking DAU (Dana Alokasi Umum) yang ada, yang sebetulnya dari segi jumlah sangat memadai untuk memenuhi tunggakan tersebut," sambung Astera.
Pemberian insentif tenaga kesehatan mengacu dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07.MENKES/278/2020. Adapun besaran insentif yang akan diterima dokter spesialis yakni Rp15 juta per orang; dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang; bidan dan perawat Rp7,5 juta per orang; dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per orang. (OL-4)
Ekonom dukung evaluasi tantiem BUMN. Skema insentif dinilai tidak akuntabel dan perlu direformasi agar selaras dengan kinerja dan efisiensi fiskal.
GUBERNUR Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Harum) menyerahkan bantuan dan insentif melalui program Gratispol dan Jospol di tiga wilayah, yakni Bontang, Kutai Timur, dan Berau.
Pemerintahan Donald Trump pertimbangkan insentif besar untuk Iran, termasuk dana US$30 miliar untuk program nuklir sipil dan pelonggaran sanksi.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah berusaha meningkatkan daya beli masyarakat lewat beberapa insentif.
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
SEBAGAI upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Pemerintah bakal menggelontorkan enam paket bantuan atau insentif bagi masyarakat pada 5 Juni 2025 mendatang.
IDAI menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan
Diungkap oleh laporan Future Health Index (FHI) 2025 dari Philips, manfaat maksimal hanya bisa dicapai bila ada kepercayaan, transparansi, dan desain yang inklusif.
AIPKI bersama para pimpinan fakultas kedokteran dari seluruh Indonesia sepakat mendukung penuh harapan Presiden untuk menambah tenaga dokter dan tenaga Kesehatan.
KETUA Umum PP PAPDI Eka Ginanjar menilai meski pemerintah memberi karpet merah pada rumah sakit asing atau klinik asing untuk beroperasi di Indonesia, tapi SDM lokal harus dilibatkan.
Rendahnya literasi kesehatan di masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Banyak warga tidak memahami siapa saja yang memiliki kewenangan legal untuk memberikan layanan medis.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Oloan menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etos kerja selama berada di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved