Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Russian Halal Center (RHC) mengadakan pertemuan untuk menjajaki kerja sama kedua pihak dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pertemuan kedua lembaga berlangsung virtual dan melibatkan KBRI Moskow, Kementerian Pembangunan Ekonomi Rusia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, dan Kementerian Luar Negeri RI.
Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala BPJPH, Mastuki HS, memastikan bahwa pihaknya sangat terbuka atas kerja sama JPH dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, yang dilaksanakan sesuai regulasi.
"Secara prinsip kami sangat welcome dengan kerja sama antara Rusia-Indonesia, dan tentunya secara khusus kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal antara BPJPH dengan Russian Halal Center ini," ungkap Mastuki, seperti dilansir dari laman Kementerian Agama.
Mastuki berharap kerja sama tersebut dapat berlanjut dan memperkuat hubungan baik dan sinergi antara BPJPH, Kedutaan Besar RI di Moskow, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Perekonomian, serta K/L terkait lainnya. Ia juga mengharapkan kerja sama ini menjadi bagian dari hubungan bilateral yang baik antara Indonesia dan Rusia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Ekonomi KBRI Moskow, Edi Suharto, yang mewakili Duta Besar RI Moskow, menyatakan bahwa potensi kerja sama dalam bidang JPH Indonesia-Rusia sangatlah terbuka.
Pertumbuhan kebutuhan produk halal di Rusia sendiri, lanjut Edi, mengalami kenaikan signifikan dengan angka pertumbuhan 30%-40% per tahun.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah event besar produk halal pun digelar di Rusia. Dengan kerja sama tersebut, Edi berharap nilai transaksi produk halal Indonesi-Rusia terus meningkat.
"Dengan pertemuan ini kami berharap agar hubungan kerja sama antara BPJPH dan Russian Halal Center dapat terjalin dengan baik. Semoga niatan kita untuk meningkatkan nilai transaksi produk halal dari Indonesia ke Rusia dan sebaliknya dari Rusia ke Indonesia dapat tercapai dengan baik pula," kata Edi.
Direktur RHC, Gazizov Aidar, juga mengungkapkan pihaknya sangat berkomitmen untuk dapat bekerja sama dalam bidang JPH dengan BPJPH sebagai lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Aidar juga menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia. Sebab selama ini, pihaknya banyak belajar kepada Indonesia, antara lain dalam penyusunan sejumlah standar JPH.
"Pada saat ini kami sudah memberikan sertifikat halal kepada lebih dari 300 perusahaan yang memproduksi produk halal. (Mereka) tidak hanya berada di Rusia, tetapi juga berada di negara-negara mantan negara bagian dari Uni Soviet juga," kata Haydar.
Merespon niat baik kerja sama tersebut, Mastuki memastikan bahwa kerja sama internasional diatur di dalam regulasi JPH di Indonesia. Intelektual Ilmu Islam itu kemudian memaparkan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kerja sama JPH.
Penyelenggaraan JPH di Indonesia sendiri, lanjutnya, sejatinya telah berlangsung lama sejak lebih dari 30 tahun lalu yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan lahirnya Undang-undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH dibentuk pada tahun 2017 di bawah Kementerian Agama sebagai badan pemerintah yang melaksanakan penyelenggaraan JPH.
Selama sekitar 3 tahun perjalanannya, JPH memiliki landasan regulasi yang kuat. Selain UU JPH dan PP 31/2019, kini JPH juga diatur di dalam UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 yang secara khusus mengatur Penyelenggaraan Bidang JPH.
Konstruksi pemahaman terhadap regulasi tersebut, lanjut Mastuki, sangat penting dalam proses kerja sama dimaksud, sehingga sinergi dapat secara efektif dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ada.
Hadir dalam pertemuan yang difasilitasi oleh KBRI Moskow tersebut, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Siti Aminah, Hubungan Antar Lembaga RHC Samat Sadicov, perwakilan Kemenko Perekonomian RI Agung Afgan Yosi, dan perwakilan dari Direktorat Eropa 3 Kemenlu RI Nanang Fadilah. (H-2)
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dipusatkan di Bantul. Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat sore ini.
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved