Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Russian Halal Center (RHC) mengadakan pertemuan untuk menjajaki kerja sama kedua pihak dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pertemuan kedua lembaga berlangsung virtual dan melibatkan KBRI Moskow, Kementerian Pembangunan Ekonomi Rusia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, dan Kementerian Luar Negeri RI.
Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala BPJPH, Mastuki HS, memastikan bahwa pihaknya sangat terbuka atas kerja sama JPH dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, yang dilaksanakan sesuai regulasi.
"Secara prinsip kami sangat welcome dengan kerja sama antara Rusia-Indonesia, dan tentunya secara khusus kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal antara BPJPH dengan Russian Halal Center ini," ungkap Mastuki, seperti dilansir dari laman Kementerian Agama.
Mastuki berharap kerja sama tersebut dapat berlanjut dan memperkuat hubungan baik dan sinergi antara BPJPH, Kedutaan Besar RI di Moskow, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Perekonomian, serta K/L terkait lainnya. Ia juga mengharapkan kerja sama ini menjadi bagian dari hubungan bilateral yang baik antara Indonesia dan Rusia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Ekonomi KBRI Moskow, Edi Suharto, yang mewakili Duta Besar RI Moskow, menyatakan bahwa potensi kerja sama dalam bidang JPH Indonesia-Rusia sangatlah terbuka.
Pertumbuhan kebutuhan produk halal di Rusia sendiri, lanjut Edi, mengalami kenaikan signifikan dengan angka pertumbuhan 30%-40% per tahun.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah event besar produk halal pun digelar di Rusia. Dengan kerja sama tersebut, Edi berharap nilai transaksi produk halal Indonesi-Rusia terus meningkat.
"Dengan pertemuan ini kami berharap agar hubungan kerja sama antara BPJPH dan Russian Halal Center dapat terjalin dengan baik. Semoga niatan kita untuk meningkatkan nilai transaksi produk halal dari Indonesia ke Rusia dan sebaliknya dari Rusia ke Indonesia dapat tercapai dengan baik pula," kata Edi.
Direktur RHC, Gazizov Aidar, juga mengungkapkan pihaknya sangat berkomitmen untuk dapat bekerja sama dalam bidang JPH dengan BPJPH sebagai lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Aidar juga menyampaikan terima kasihnya kepada pemerintah Indonesia. Sebab selama ini, pihaknya banyak belajar kepada Indonesia, antara lain dalam penyusunan sejumlah standar JPH.
"Pada saat ini kami sudah memberikan sertifikat halal kepada lebih dari 300 perusahaan yang memproduksi produk halal. (Mereka) tidak hanya berada di Rusia, tetapi juga berada di negara-negara mantan negara bagian dari Uni Soviet juga," kata Haydar.
Merespon niat baik kerja sama tersebut, Mastuki memastikan bahwa kerja sama internasional diatur di dalam regulasi JPH di Indonesia. Intelektual Ilmu Islam itu kemudian memaparkan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kerja sama JPH.
Penyelenggaraan JPH di Indonesia sendiri, lanjutnya, sejatinya telah berlangsung lama sejak lebih dari 30 tahun lalu yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan lahirnya Undang-undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH dibentuk pada tahun 2017 di bawah Kementerian Agama sebagai badan pemerintah yang melaksanakan penyelenggaraan JPH.
Selama sekitar 3 tahun perjalanannya, JPH memiliki landasan regulasi yang kuat. Selain UU JPH dan PP 31/2019, kini JPH juga diatur di dalam UU Cipta Kerja dan PP 39/2021 yang secara khusus mengatur Penyelenggaraan Bidang JPH.
Konstruksi pemahaman terhadap regulasi tersebut, lanjut Mastuki, sangat penting dalam proses kerja sama dimaksud, sehingga sinergi dapat secara efektif dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ada.
Hadir dalam pertemuan yang difasilitasi oleh KBRI Moskow tersebut, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH Siti Aminah, Hubungan Antar Lembaga RHC Samat Sadicov, perwakilan Kemenko Perekonomian RI Agung Afgan Yosi, dan perwakilan dari Direktorat Eropa 3 Kemenlu RI Nanang Fadilah. (H-2)
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, kehalalan kini tak lagi sekadar syarat, melainkan menjadi simbol kualitas, keamanan, dan tanggung jawab moral.
produk-produk halal memiliki potensi besar untuk memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah global.
Ia menjelaskan, secara global, halal sudah menarik bukan di negara muslim saja, tapi sudah menyasar ke negara non muslim seperti Tiongkok, Jepang, Rusia bahkan negara-negara Eropa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved