PENUMPANG yang hendak menggunakan Kereta Api (KA) Jarak Jauh untuk keberangkatan pada libur keagamaan Isra Miraj dan Nyepi, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Selasa (9/3).
Baca juga: Satgas Covid-19: Verifikasi Jadi Kendala Pencairan Insentif
Dalam aturan disebutkan bahwa khusus untuk keberangkatan selama libur keagamaan atau libur panjang, wajib melakukan pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
"Adapun untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," imbuh Joni.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada 22 Februari 2021, yang menghapus Cuti Bersama Isra Miraj pada 12 Maret 2021.
Baca juga: Dua Tahun Beroperasi, MRT Jakarta Angkut 33 Juta Penumpang
Saat ini, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp20.000 di 12 stasiun. Rinciannya, Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng dan Malang.
KAI juga masih menyediakan rapid tes antigen seharga Rp105.000 di 45 stasiun. Dalam menggunakan layanan kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat, mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M.(OL-11)