Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Frasa Agama Raib, Ini Kata Majelis Pendidikan Katolik

Syarief Oebaidillah
07/3/2021 23:40
Frasa Agama Raib, Ini Kata Majelis Pendidikan Katolik
Siswa tengah berdoa menjelang Ujian Nasional(Antara)

RAIBNYA frasa 'agama' dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035 milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dipertanyakan sejumlah organisasi masyarakat. Sebab, draf terbaru menggantikan frasa 'agama' itu menjadi kata 'akhlak' dan 'budaya'.

Kritik bertubi-tubi disampaikan oleh sejumlah organisasi masyarakat besar seperti PP Muhammadiyah dan LP Maarif. Keheranan juga dilontarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam drafnya, Visi Pendidikan Indonesia 2035 tertulis, "Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, serta beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai agama, budaya Indonesia, dan Pancasila."

Berbeda dengan Muhammadiyah dan LP Maarif, Ketua Presidium Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) Vinsensius  Darmin Mbula mengaku pihaknya tidak berkeberatan dengan bergantinya frasa 'agama' dalam PJPN.

"Dengan adanya penekanan dalam PJPN itu pada sumber daya manusia Indonesia yang unggul berdasarkan nilai-nilai Pancasila atau profil pelajar Pancasila, itu sudah dengan sendirinya mencakup soal agama di dalamnya," kata Romo Darmin sapaan akrab pria ini kepada Media Indonesia, Minggu (7/3).

Ia beralasan mengingat Sila Pertama dalam Pancasila. Dengan munculnya penekanan pada nilai-nilai Pancasila, maka pendidikan itu tentu harus utuh dan menyeluruh, termasuk terkait perhatian pada pelajaran agama dan budi pekerti di sekolah.

"Sejauh pemahaman saya bahwa PJPN ini sudah sejalan dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pasal 3 dan pasal 4 pada  Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas," tukas Romo Darmin. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya